Banda Aceh, Rajawali News Online
Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menangkap seorang nelayan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Peunayong, Banda Aceh, Ahad (20/8/2023).
Pelaku yang berinisial SS (37) ini ditangkap oleh personel Bidang Berantas BNN Aceh sekitar pukul 24.00 WIB di lokasi Peunayong.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 11 paket kecil sabu dengan berat total 2,53 gram.
“Selain itu, kami ikut menyita barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone Vivo, satu dompet, satu KTP, dan satu KIS,” kata Beridiansyah, Senin (21/8/2023).
Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNN Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
[ Tim Rajawali ]


