Aceh, Rajawali News Online
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) daerah setempat, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Amatan AJNN, penggeledahan kantor BPKD dilakukan sekira pukul 08.45 WIB, ada beberapa ruangan yang ikut digeledah, termasuk ruang bendahara.
Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah wartawan yang ikut tidak diperbolehkan masuk ke ruangan, meski sebelumnya wartawan diajak meliput kegiatan tersebut.
Hingga berita ini terkirim AJNN belum mendapat informasi hasil penggeledahan tersebut, karena para wartawan langsung pergi meninggalkan kantor BPKD Lhoksumawe setelah tidak diperbolehkan masuk ke ruangan
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pajak penerangan jalan (PPJ) pemerintah daerah setempat senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditemukan berdasarkan hasil operasi penyelidikan inteligen.
“Dugaan korupsi terjadi setidak-tidaknya pada dua masa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” kata Syaifudin kepada awak media, Kamis, 10 Agustus 2023, kemarin
***Tim Rajawali


