PAGAR ALAM,- Rajawalinews. Sumsel :
Ketua DPD GAAS Sumsel, BN. Ratu Anom SH. Menyoroti kemelut permasalahan birokrasi Hukum di lingkungan Pemkot Pagaralam Sumsel dengan adanya hasil temuan BPK.RI Perwakilan Sumsel. Hal tersebut sangat miris para pengguna anggaran APBD / APBN Yang harus di pertanggung jawabkan di muka hukum tegas BN.RATU ANOM SH. Ormas Hukum DPD Gaas Sumsel akan mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyalah gunakan APBD / APBN Di Pemkot Pagaralam tutur . BN . RATU ANOM .SH.
Ironisnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada
22 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Tepat,
Pemerintah Kota Pagar Alam pada tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan
Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp.293.578.372.707,48 dan
Rp.285.116.786.041,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar
Alam Tahun 2021 dengan Nomor 34.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 26 April 2022
mengungkapkan temuan terkait kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan
Jasa serta Belanja Modal, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan. Pertanahan (Perkimtan) salah mengklasifikasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa dan
Belanja Modal sebesar Rp.26.919.260.825,00.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Wali
Kota Pagar Alam agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas PUTR, dan Kepala Dinas Perkimtan untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran
Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui
imbauan Wali Kota kepada para kepala SKPD terkait, dan teguran para kepala SKPD
terkait kepada jajaran di lingkungannya yang membidangi perencanaan agar mengevaluasi
klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam RKA sesuai
ketentuan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) SKPD, dokumen kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta dokumen
pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal tahun 2022,
menunjukkan masih terdapat klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa dan Belanja Modal
yang tidak tepat pada 22 SKPD sebesar Rp.17.363.133.034,17.Belanja yang dianggarkan
sebagai Belanja Barang dan Jasa di DPA sebesar Rp26.793.500.146,37 direalisasikan
untuk kegiatan yang menambah aset sebesar Rp.25.868.875.606,37, sehingga tidak tepat
diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan seharusnya diklasi fikasikan sebagai
Belanja Modal. Sebaliknya, belanja yang dianggarkan sebagai Belanja Modal di DPA
sebesar Rp.9.275.464.782,20 direalisasikan untuk kegiatan yang tidak menambah aset
sebesar Rp.8.505.742.572,20, sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai Belanja Modal
dan seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Rekapitulasi klasifikasi kesalahan penganggaran berdasarkan DPA dan
berdasarkan realisasi pada Tabel 1.1, dengan rincian kesalahan penganggaran per SKPD
.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKD selaku Pelaksana Teknis
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2022, kesalahan penganggaran di tahun
2022 terjadi karena bidang-bidang di SKPD dalam menyusun kegiatan dan alokasi
anggarannya tidak memperhatikan ketepatan klasifikasi anggaran belanja untuk kegiatan
tersebut. Selain itu, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Anggota TAPD Tahun 2022 mereviu
usulan kegiatan dan anggaran SKPD hanya dalam hal kesesuaian indikator program,
kegiatan, dan subkegiatan dengan tolak ukur kinerja dan target, serta ketersediaan anggaran
untuk kegiatan yang diusulkan tersebut. Hal ini dituangkan dalam dokumen..
(Oyenk & Tim Rajawali)


