Palembang – Sumatera ,Rajawali News Online
ALI SOPYAN DEVISI DPP WRC. ( Watch Relation Of Corruption ,Menyikapi adanya penyimpangan dana APBD / APBN . Khususnya Dana Bos . Yang bertaburan di seluruh dinas pendidikan yang disinyalir menjadi ajang santapan Gerombolan Pejabat Bangsat.

Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp5.239.317.711,00
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan: Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp194.403.854,00;

Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS dan PSG dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.029.346.557,00 yang terdiri dari:
Kepala SMKN 2 Palembang sebesar Rp1.581.869.306,00; dan Kepala SMKN 4 Palembang sebesar Rp2.447.477.251,00. Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada SMKN 2 Palembang dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada
Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi).
Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang
dan Jasa. (Dokumen TL: (1) Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar
Rp194.403.854,00, Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank).
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Pendidikan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai isi rekomendasi).
Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran Belanja
Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS dan PSG. (Dokumen TL:
Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar Rp4.029.346.557,00, (2)
Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank), dengan rincian
sebagai berikut
***Red


