Musi Banyuasin, Media Rajawali News
Dampak Limbah dan tumpahan minyak di Musibanyuasin Sumatera selatan warga penambangnya terkesan masak bodoh dan cuek,yang penting duit demi untuk kelangsungan hidup mereka sehari hari juga warga seputar tidak memperhitungan resikonya walaupun sering terjadi ledakan beberapa kali sampai sering memakan korban jiwa manusia.

Ali Sopyan Devisi DPP WRC ( Watch Relation Of Corupion ) memaparkan Kepada Awak Media resiko dampak tumpahan dan semburan minyak mentah akibat ilegal driling adalah
Dampak tumpahan minyak ;
1. Kematian organisme.
2. Perubahan reproduksi dan tingkah laku organisme.
3. Bau lantung.
4. Mengganggu kegiatan budidaya perikanan.
5. Mengganggu Ekosistem
Manusia sering melakukan keteledoran yang membahayakan lingkungannya sendiri juga masyarakat banyak. “Salah satunya adalah limbah tumpahnya minyak yang mengalir ke sungai juga ketanah seputaran. Belum lagi tragedi ledakan sumur bor yang kerap terjadi di Musibanyuasin Sumatera selatan. Atas peristiwa tersebut, bukan hanya manusia yang dirugikan, tetapi lingkungan dan hewan juga



Lantas, apa saja kerugian atas limbah tumpahan minyak akibat ilegal driling..?
-Kandungan kimianya berbahaya saat terhirup atau tertelan ; Efek buruk minyak bisa dirasakan ketika tidak sengaja tertelan, terhirup atau terpapar. “Paparan minyak yang tak sengaja tertelan akan memengaruhi organ internal. Racun kimia juga akan masuk ke dalam tubuh jika dihirup. Selain itu, paparan eksternal akan mengiritasi kulit dan mata.



Tumpahan minyak dapat berdampak langsung terhadap organisma yang meliputi dampak lethal (kematian), sublethal, plankton dan ikan migrasi.
Limbah minyak adalah yang berasal dari Limbah minyak meledak,terbakar, bersifat reaktif, beracun, berasid menyebabkan infeksi, dan bersifat Korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya



JENIS LIMBAH B3 YANG SECARA UMUM TERDAPAT DI SEKITAR MASYARAKAT INDONESIA.
– Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3)
Didalam penelusuran Awak Media , kegiatan ilegal driling harus segera ditertibkan., disamping menangkap para cukong aparat terkait juga harus bersosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dari ilegal driling itu sendiri. Memang perkara ini tidak lah mudah namun juga tidak sulut untuk ditertibkan, asalkan pemerintah setempat beserta aparat serius serta tegas menindak lanjuti pertambangan liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat
*****Red


