Sumsel, Media Rajawali News
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia menyikapi adanya Kekurangan Volume atas Lima Paket Pekerjaan Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada
Tiga OPD Sebesar Rp634.469.971,11 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada
Dinas PKP Sebesar Rp18.301.200,00 BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Bapenda selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp251.575.483,58 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp217.025.511,44 dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan
ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.
Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80; dan 2Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64. Tindak Lanjut Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Bapenda terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Bapenda sesuai isi rekomendasi
Kepala Dinas Bapenda memproses kelebihan pembayaran dengan
menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Bapenda
kepada Penyedia (CV REn) untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran
sebesar Rp251.575.483,58,
Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank.
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas PKP dan Kepala
Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi
Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan
pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL:
Surat Kepala Bapenda kepada Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan
pembayaran, (2) Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti
setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank),
dengan rincian sebagai berikut.
Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80, dengan rincian sebagai
berikut.
CV AAn sebesar Rp25.272.693,96; dan
CV RPr sebesar Rp62.273.078,84 (Rp43.971.878,84 +
Rp18.301.200,00).
2) Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64 oleh CV PPe.
Redaksi


