Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Diduga Adanya Jual Beli Jabatan, Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Kabupaten Bekasi Gaduh

BEKASI, Rajawalinews – Pelantikan pejabat eselon 2 di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/03/2023) hari ini menyulut kegaduhan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Pasalnya beberapa pejabat eselon II yang namanya tertera dalam daftar persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku tidak menerima undangan pelantikan dari Pj Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T. Mereka menduga adanya indikasi jual beli jabatan eselon 2.

Kegaduhan bermula dari beredarnya Surat Bupati Bekasi di sejumlah Whatsapp Grup Kabupaten Bekasi.

Surat Bupati Bekasi bernomor KP.03.03 l/1523-BKPSDM itu dikeluarkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Isinya perihal pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Beredarnya surat Bupati Bekasi tersebut diiringi beredarnya dokumen di Whatsapp Group tentang daftar persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 13 Februari 2023.

Sebagian peserta Whatsapp grup menuding adanya pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menimbulkan kegaduhan baru di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya pelantikan eselon 2 hari ini yang dilakukan di Pemda oleh Pj Bupati, saya selaku ketua umum Bekasi”, Aliansi Ormas Bekasi merasa bangga tapi miris juga,” kata Ketua Umum Bekasi”, Aliansi Ormas Bekasi, H.Muhammad Zaenal Abidin kepada Awak Media melalui voicenote, Selasa, 14 Maret 2023.

“Mirisnya, di semua grup whatsapp, dari 16 nama nama tersebut ada beberapa nama yang tidak dilantik atau diganti orang lain yang tidak ada beredar di surat itu (daftar persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 13 Februari 2023_red),” lanjut H. Zaenal Abidin.

“Ini yang membuat miris, ini harus ada penjelasan dari seorang Pj Bupati Bekasi ada apa dan kenapa karena menyangkut nama nama orang yang tidak dilantik tapi namanya sudah beredar surat dari Mendagri itu,” jelasnya.

“Kita berharap Pj Bupati harus transparan kepada masyarakat Bekasi jelaskan ada apa dan kenapa? Kalaupun tidak, kami Bekasi” Aliansi Ormas Bekasi akan melakukan aksi damai untuk mempertanyakan itu,” tambah H. Zaenal.

“Tapi lebih elegannya, sebelum kami melakukan aksi, Pj Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat Bekasi,” tegas H. Zaenal.

Hal sama disampaikan praktisi media, Haetami yang mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu nama yang tertera dalam daftar persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 13 Februari 2023.

Haetami sudah konfirmasi kepada salah satu nama tersebut dan mengaku tidak ikut dilantik oleh Pj Bupati Bekasi pada Selasa (14/03/2023).

“Barusan Beni membantah, bukan saya bang, saya engga dilantik,” kata Haetami.

Dia menilai kalau nama yang dilantik tidak sesuai daftar yang disetujui Menteri Dalam Negeri berarti persoalan baru di Kabupaten Bekasi.

“Pertanyaannya, mengapa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memutuskan hal tersebut,” tegasnya. (***)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!