PAGAR ALAM, Rajawalinews –
Diduga Oknum Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 kota Pagar Alam Menjadikam Pusat Pendidikan Sebagai ajang bisnis, pasalnya, berdasarkan laporan dan temuan Selasa(31/1/2023), diduga tenaga pendidik atau seorang guru mata pelajaran melakukan jual beli buku kepada murid-muridnya.
menurut narasumber yang enggan disebut namanya,
Memang benar kalau buku LKS untuk belajar harus membeli kepada pihak sekolah atau guru mata pelajaran, yang saya tahu di medsos yang sudah menyebar luas bahwa dinas pendidikan melarang atau tidak boleh memperjual belikan buku PAKET atau LKS kepada murid di sekolah, tapi Ternyata di tempat sekolah anak saya Buku PAKET dan LKS masih diperjual belikan Tegasnya.
Dengan adanya aduan tersebut awak media sempat konfirmasi kepada Pihak Sekolah, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pagar Alam, Syahril Pudi Selaku Kepala Sekolah menuturkan “Bahwa saya tidak Mengetahui tentang adanya penjualan buku PAKET atau LKS kepada siswa, bahkan dari oknum guru tidak ada laporan kepada kami untuk menjual buku PAKET atau LKS.” ujarnya.
Jika itu memang terbukti benar adanya menjual buku PAKET atau LKS kepada siswa yang sudah dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan,Jelas itu sudah Melanggar, tentunya dalam kasus ini dari Kemendikbud Wajib Memberikan sanksi karena Hal ini telah melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Apalagi sejauh ini pihak Kemendikbud sendiri telah Menyediakan buku dengan mekanisme dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kami Selaku Kontrol Sosial menghimbau Kepada semua Pihak sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.Kami berharap agar Kemendikbud memberi sanksi ke Pihak Sekolah yang terbukti melanggar aturan. berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat.
(Tim Pers).


