Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Dinas Pertanian Peternakan Dan Perkebunan (Distanakbun) Kab. Ketapang dalam proyek pembangunan Jut KT Harapan Baru Desa Sungai Pelang Kec. Matan Hilir Selatan (MHS) RT. 19 RW. 02. Adapun fisik pekerjaan jalan barau timbun tersebut lebar 6 meter panjang 82 meter, namun kegiatan pekerjaan tersebut diduga Mark-Up, kenapa diduga Mark-Up? Karena menurut pemilik tanah pak Tasrik tidak ada kegenahannya dan juga pak Tarsik mengaku atau melapor ke tim investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Jumadi.

Diungkapkan Jumadi kepada Rajawalinews (RN) pada hari Minggu (15/01/23),” Saat saya turun ke lapangan dijelaskan Ketua RT. 19 sebut saja namanya Minal Wardian dan disaksikan Pak RW. 02 sebut namanya Abdul Rahman bahwa pekerjaan tersebut belum di bayar upah tukang penimbunan baraunya dan pemilik tanah tersebut tidak ada menghibahkan tanah ke pelaksana maupun ke dinas terkait yaitu Distanakbun, maka dari itu saya atas nama Jumadi menduga kegiatan dinas tersebut bekerjasama dengan CV. Karabating telah menggelapkan anggaran APBD Kab. Ketapang sebesar Rp.188.898.000.00.


Jumadi Korcam LAKI Kab. Ketapang meminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk menindak tegas semua kegiatan korupsi yang merajalela di badan Pemerintahan Kab. Ketapang ini tanpa pandang bulu untuk di sikat habis sampai bersih agar tidak ada lagi yang tersisa, sehingga kita bisa membangun Kab. Ketapang dan mensejahterakan masyarakat Kab. Ketapang Kalbar kita yang tercinta ini.


Kami dari lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) meminta kepada Bupati dan DPRD komisi pembangunanuntuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tupoksinya masing-masing, inilah salah satu contoh bukti jelas yang kami temukan di lapangan, semoga di masa akan datang jangan lagi diberikan kepercayaan kepada oknum Kabid dan PPK yang tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya, sebaiknya mereka dimutasikan saja ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar tidak terkesan menghambat program pembangunan Pemerintah Daerah kedepan agar pembangunan Kab. Ketapang lebih maju dari sebelumnya,”pungkas Jumadi anggota tim investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Terpisah, RN konfirmasi via seluler dengan nomor WhatsApp 0812 51671xxx bersama Kabid PSP Distanakbun, sungguh sangat disayangkan sampai berita ini dinaikkan tidak ad itikad baik dan respon positif dari pihak dinas terkait, di chat tidak di balas dan di bel tidak di angkat.*##(Tim Rajawali.002)


