Sumenep, Media Rajawali News
Hasil pengambang Kapolsek Kangayan Berhasil Mengungkap 4 orang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko di Dusun. Masjid Desa Saobi, kec. Kangayan, kab. Sumenep.

Ke empat pelaku tersebut yakni HERMAN JUNAEDI als MAN als ERLIN (38), RIZKI UMAR MA’RUF als AUP (18 th 7 bulan), AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK (18 th 10 bulan), Mereka membobol toko milik korban RAFIATUN als HJ. RUPIK tersebut pada Jum’at tgl 7 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 wib di Dusun. Masjid Desa Saobi, kec. Kangayan, kab. Sumenep.dan pada hari Minggu tgl 13 Nopember 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BAMBANG PROYOGA als BAMBANG (18 th 6 Bln) Hasil dari pengebangan Polsek Kangayan yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban HASINUDDIN


Awak Media Rajawali News Mengkonfermasi Melalui Via whatsapp pada tanggal 14 /11/022 kepada Kaposek Kangayan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, S.H,.M.H Menjelaskan benar kami sudah berhasil Menangkap 1 orang lagi pelaku pencurian hasil dari pengembangan 1×24 jam di tempat yang berbeda Dusun. Lao’anna Desa. Saobi, kec. Kangayan kab. Sumennep., yang 3 Pelaku sudah kami ditangkap,pungkas IPDA MIFTAHOL RAHMAN, S.H,.M.H Kepada Awak Media Rajawali News


IPDA MIFTAHOL RAHMAN, S.H,.M.H menambahkan Pihak Korban Mengalami Kerugian Rp. 8.000.000 Pada hari Jum’at tgl 21 Oktober 2022 diketahui sekira jam 08.00 wib, istri korban HASINUDDIN yg bernama FATIMAH setelah membuka tokonya. Ternyata di dalam tokonya telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah ) dan yag tersebut diletakkan didalam dompet kecil lalu dibungkus plastik kresek kemudian dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu yg disimpan di dalam almari di dalam tokonya.
Selain korban juga kehilangan beberapa pak rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam. Kemudian pelapor FATIMAH memberitahu tetangganya yaitu saksi ASMA dan saksi PAK JATIM tentang kejadian tsb. Menurut pelapor bahwa pelaku pencuri tokonya itu masuk ke dalam toko dengan cara menjonhkel gembok pintu toko lalu masuk melalui pintu toko tsb dan kemudian mengambil uang dan rokok di dalam toko kemudian pelapor dan suaminya berusaha melakukan pencarian pelaku pencurian itu namun belum ditemukan.
Beberapa hari kemudian ramai ditengah-tengah masyarakat pulau Saobi bahwa terjadinya pencurian barang isi toko miliknya HAMMAILA di dsn. Lao’anna Da. Saobi yg tidak jauh dengan lokasi rumahnya pelapor, ditemukan bahwa tersangka HERMAN JUNAEDI als MAN pernah menjual rokok kepada ERNA istrinya HAMMAILA dan ternyata rokok tsb hasil pencurian ditokonya HJ. RUPIK yang terjadi sebelumnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HERMAN JUNAEDI als MAN. tersangka HERMAN JUNAEDI als HERMAN mengaku bahwa yg telah melakukan pencurian ditokonya HASINUDDIN adalah tersangka RIZKI UMAR MA’RUF als AUP yg dilakukan bersama-sama dengan tersangka AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK, tersangka BAMBANG PRAYOGA als BAMBANG dan tersangka RAFI AHMAD als RAFI ( DPO ) dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Ts. RIZKI UMAR MA’RUF als AUP, Ts. AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK, Ts. BAMBANG PRAYOGA dan Ts. HERMAN JUNAEDI als MAN.
Ke empat tersangka mengaku bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara. Awalnya pada hari Kamis tgl 20 Oktober 2022 sekitar jam 24.00 wib, Ts. RAFI AHMAD als RAFI bersama-sama Ts. RIZKI UMAR als AUP, Ts. AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK dan Ts. BAMBANG PRAYOGA als BAMBANG berangkat dari warungnya Ts. HERMAN JUNAEDI als MAN di dsn. Masjid ds. Saobi dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya HASINUDDIN di dsn. Lao’anna Desa Saobi. Setelah sampai dirumahnya HASINUDDIN lalu Ts. RIZKI UMAR MA’RUF als AUP menjonhkel gembok pintu tokonya HASINUDDIN menggunakan sebuah gunting dan setelah terbuka lalu pintu toko dibuka oleh ts. AUP. kemudian Ts. RAFI AHMAD asl RAFI masuk ke dlm toko dan kemudian Ts. RIZKI UMAR MA’RUF als AUP juga msuk ke dlm toko. Sedangkan Ts. AHMD AINUR ROFIK dan Ts. BAMBANG PRAYOGA menunggu diluar didekat toko. Kemudian Ts. RAFI AHMAD mengambil uang tunai di dalam sebuah tas kecil yg disimpan di dalam almari di dlm toko tsb.
Sedangkan Ts. RIZKI UMAR MA’RUF mengambil tiga bungkus rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam. Lalu Ts. RAFI AHMAD dan Ts. RIZKI UMAR keluar dr dlm toko melalui pintu toko dan kemudian Ts. RIZKI mengembalikan posisi kunci pintu. Selanjutnya ke empat Tersangka pulang menuju lpangan sepak bola dan setelah sampai dilapangan sepak bola Ts. RAFI AHMAD menunjukkan uang dua jut rupiah hasil curian tsb dan Ts. RAFI AHMAD mengatakan bahwa di dalam tas tsb masih ada uang lagi. Lalu Ts.RAFI AHMAD bersama Ts. RIZKI UMAR MA’RUF kembali lagi ke tokonya HASINUDDIN untuk melakukan pencurian lagi. Sedangkan Ts. AHMAD AINUR ROFIK dan Ts. BAMBANG PRAYOGA menunggu dilapangan sepak bola. Tak lama kemudian Ts. RAFI dan Ts. RIZKI UMAR kembali lgi ke lapangan. Setelah itu ke empat tersangka pulang dan menuju ke warung ya Ts. HERMAN JUNAEDI asl MAN dan kemudian ke empat tersangka menunjukkan hasil curian tsb kepada Ts. HERMAN JUNAEDI.
Hasil Uang curian di Bagi empat oleh Ts. AHMAD AINUR ROFIK. masing2 mendapat pembagian 1 jt rupiah, namun uang satu juta pembagian Ts. Bambang prayoga dipegang Ts. HETMAN JUNAEDI dan tidak diserahkan kepada Ts
Kemudian uang hasil curian tersebut oleh para tersangka.
1. Ts. RIZKI UMAR MA’RUF mengaku uang 1 juta dibelikan sebuah kaos lengan pendek warna hitam dan sisanya digunakan untuk makan atau jajan.
2. Ts. AHMAD AINUR ROFIK mengaku uang 1 juta dibelikan sebuah baju Hem lengan pendek dan sisanya untuk makan dan jajan.
3. Ts. HERMAN JUNAEDI mengaku uang 2 juta dibelikan sebuah kaos lengan panjang hitam dan sarung Bali dan sisanya habis untuk membeli makanan dan jajan.
4. Ts. BAMBANG PRAYOGA tidak mendapat pembagian uang Krn diambil oleh Ts. Herman junaedi.
Sedangkan rokok dirokok bersama oleh para tersangka. Selanjutnya pelapor FATIMAH istri korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Kangayan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000.- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ). Setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya IPDA MIFTAHOL RAHMAN, S.H,.M.H Menerangkan Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Selain barang curian, polisi juga berhasil menyita barang bukti
1. Sebuah kaos lengan pendek warna hitam, bagian depan terdapat gambar mobil dan terdapat tulisan NEWYORK, disita dari Ts. RIZKI UMAR MA’RUF.
2. Sebuah baju Hem lengan pendek warna fariasi ungu, biru, kuning dan hitam merk THRE SECOND disita dari Ts. AHMAD AINUR ROFIK.
3. Sebuah kaos lengan panjang warna hitam merk ELIESON, sebuah sarung Bali warna hitam motif gambar bola-bola warna coklat disita dari Ts. HERMAN JUNAEDI als MAN..
4. Sebuah tas kecil warna abu-abu dan bagian depan tas terdapat tulisan REI, sebuah dompet kecil warna biru terdapat tulisan HELLO beautiful dan sebuah plastik kresek warna hitam disita dari pelapor FATIMAH
****( Firman)


