Banyuasin , Media Rajawali News
Berdasarkan informasi dari informan Pada hari senin tanggal 31 oktober 2022 sekira jam 16:00 wib didapat informasi bahwa di depan rumah makan yang berada di Jl. Palembang-betung km. 13 kel. Tanah mas kec. Talang kelapa kab. Banyuasin sering terjadinya transaksi narkotika.
Lalu Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Kanit 2 Sat narkoba Polres Banyuasin IPDA DEKA SAPUTRA, SE, M. Si bersama anggota opsnal unit 2 melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Sekira jam 21:00 wib anggota kanit 2 bersama anggota opsnal mengamankan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk yamaha mioJ warna putih sedang berada diatas motor didepan rumah makan tersebut.
Saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan saat diintrogasi di tempat tersebut pelaku mengaku bahwa membaw 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang mana sisa 39 (tiga puluh sembilan) pelaku sembunyikan ditempat yang tidak jauh dari Tkp.
Saat dilakukan pencarian ditemukanlah 1 (satu) bungkus bekas tea saset merk makstea yang didalamnya berisikan 39 (tiga puluh sembilan) yang diduga narkotika jenis ekstasi dan ditanyakan kepada pelaku benar bahwa barang bukti tersebut milik pelaku yang didapatkan dari BAKTI (DPO) yang berada di daerah plaju. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Kantor Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka :
-GOPI BIN ANAN SANTOSO (Alm), umur 43 tahun, laki-laki, islam, buruh, Lr. Kesuma bangsa No. 80 Rt. 38 Rw. 02 kec. Plaju ilir kota palembang
Barang Bukti :
-40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 16,02 gram
-1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mioJ warna putih Nopol BG 2185 DC
-1 (satu) unit handphone android merk redmi warna hitam
-1 (satu) buah bungkus bekas teh saset merk makstea
PASAL YG DISANGKAKAN
- Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
***( Ali Tayak )


