Senin, Juni 15, 2026
spot_img

OKNUM KETUA LSM KETA PEDULI DIDUGA JARAH DAN GELAPKAN PJU DI AREA JALAN KECAMATAN KANGAYAN

Sumenep, Media Rajawali News

Lampu jalan atau dikenal juaga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan  untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari sehiungga dapat meningkatkan keselamat lalu lintas dan keamanan. Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Pada Kawasan Perumahan, jelas diatur bagaimana tata cara dan mekanisme tentang  Sarana Penerangan Jalan Umum tersebut.

Tapi betapa ironi dan miris mental dan perbuatan seorang oknom ketua LSM Keta Peduli Kangayan  yang diduga menjarah dan menggelapkan untuk kepentingan  pribadi beberapa Penerangan Jalan umum milik pemerintah  Kabupaten Sumenep  yang berada di area jalan raya depan kantor kecamatan Kangayan yang sampai saat ini tidak adan Tindakan Hukum dari Dinas terkait tentang hal tersebut yang sudah jelas ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 Tentang hal dimaksud.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurut warga desa Kangayan berinisial A hal tersebut dilakukan oknom ketua LSM yang akrab di panggil Nandut tersebut dilakukan Siang hari pada hari  Selasa dan rabu pada tanggal 20 dan 21 september 2022 bersama 2 (dua ) orang temannya yang langsung membawa Mobil pic up  serta memotong bagian bawah tiang  seakan petugas resmi dari  Dinas terkait dan langsung mempreteli PJU tersebut dan membawa dengan menggunakan mobil pic up warna puitih tersebut.

Di tempat terpisah warga desa Kangayan SL menyayangkan perbuatan oknom Kertua LSM terbut mengingat beberapa lampu terbut  merupakan Aset negara dan dibutuhkan oleh masyarakat luar  serta PJU tersebut masih normal  menyala  akan tetapi  pada saat kejadian mengapa tidak ada  aparat pemerintah yang melakukan tindakan atau melarang hal terbut dilakukan seakan terkesan membiarkan hal tersebut terjadi apakah karena ia Ketua LSM sehingga bisa melakukan apa saja yang dia kehendaki ( salakoan, Bahasa kangayan artinya maunya sendiri) yang  menurut saya melanggar hukum dan terkesan  sok. Dan kalau hal ini bukan hal yang melanggar hukum dan tidak adan hukum saya sebagai warga juga bisa mengambil PJU semau saya seperti yang dilakukan Mas Nandut tersebut Kata SL mengakhiri ceritanya.

            Ditemui secara terpisah Ketua LSM Keta Peduli Mas ANANg,JS atau yang akrab dipanggil NANDUT menjelaskan hal yang membuat kami terkejut  bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Bapak Camat Kangayan. Benarkah hal tersebut hil yang mustahil menurut kami karena Seorang Camat faham betul tentang tata aturan birokrasi yang berlaku dinegeri ini apalagi PJU tersebut bukanlah aset yang dibangun dan biayai oleh ihak kecamatan, ada apa antara Camat Kangayan dan Ketua LSM Keta Peduli.

            Saat kami mendatangi kantor kecamatan  untuk klarifikasi Bapak camat dan Sekcam tidak ada ditempat  karena ada kepentingan dinas di Kabupaten sehingga kami menemui Kasi Tata Pemerintahan  Bapak Mohammad Syafei dan pembongkaran beberapa PJU  yang kalau tidak salah yang dibangun oleh pihak SDM tersebut yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM tersebut dibenarkan oleh Bapak Mohammad Syafei berdasarkann info dari masyarakat,  bahkan yang ada didalam kantor kecamatan ini sambil menunjuk PJU di depan Rumah Dinas Kecamatan Kangayan juga akan dibongkar juga  oleh mas Anang dan dua orang temannya  akan tetapi saya tidak mengijinkan karena tidak bisa menunjukan surat perintah untuk melakukan pembongkaran PJU tersebut dan pak kasi mengakhiri penjelasannya dengan senyumannya yang khas dari sosok  juga akrab dipanggil  Sang Prabu ini.***( Santo )

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!