Kalimantan Barat Ketapang ” Rajawalinews.online “
Indikator kuat adanya potensi korupsi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang di pimpin H. Danerry bersama Kabid Bina Marga (BM) sebut namanya ” LaLu ” dalam pelaksanaan proyek berjudul Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek bersumber keuangan Negara dari APBD tahun 2022 sebesar 8,2 Milyar dengan Nomor kontrak: P/39/PPK2.APBD.DUPTR-B-602/VII/2022. Yang mana disinyalir adanya Korupsi pelaksanaan Proyek yang sangat menarik untuk diungkap. Para oknum aparat spesialis penegak hukum dalam eksennya disinyalir terendus angin sopoy-sopoy, sehingga menutup mata, menulikan telinga dan membisukan diri. Ada apa di balik Korupsi proyek pemeliharaan jalan yang di kelola dalam kuasa DPUTR bersama Cs nya.
Disinyalir ada etos yang didominasi Boca-Boci oleh oknum aparat penegak hukum dan kuasa kebijakan oknum di Pemerintah Daerah dan Sikucing Garong di DPUTR. Pribahasa, semut di seberang sungai kelihatan, Gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, adanya indikasi Korupsi bentuk kebijakan penjalim dan pengkhianat masyrakat bersama Proyek Korupsi pemeliharaan jalan dalam Kota/Kabupaten.
Dalam proyek milik oknum penguasa Daerah terindikasi kuat adanya kerugian keuangan Negara yang diindikasikan diembat para Elit kekuasaan dalam jabatan pengguna keuangan Negara yang tidak transparan.

Disinyalir bersama Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan terdapat indikator kejahatan luarbiasa, diduga korupsi proyek tersebut di Beck’ingi para oknum aparat penegak hukum yang nakal dan bocor, mengambil keuntungan sepihak untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam kesempatan dan kesempitan.
Secara sisteamatis korupsi berjama’ah antara Kepala Dinas PUTR dan Kabid BM ‘LaLu’ sebagai PPK beserta Cs PPTK serta kontraktor pelaksana PT.Wira Gemilang Sarana.
Tak lepas dari pengadopsian Aktor dramatis pemain proyek berkelas kakap untuk merampok dan maling keuangan Negara berkedokkan proyek pemeliharaan jalan yang di kelola Kepala Dinas PUTR H.Danerry bersama Kabid BM ‘LaLu’ dan Ketua LPSE.
Indikator Korupsi berkedok Proyek untuk merampok uang Negara sangatlah empuk proyek indikasi Mark-Up, adanya potensi Ladang Korupsi.
Korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada dalam modus proyek pemeliharaan jalan Kota/Ketapang sebesar Rp.8,2 Milyar ” pelaksana PT.WIRA Gemilang Sarana. Oknum aparat penegak hukum didesak agar memeriksa dan tangkap Aktor pelaku kekuasaan kebijakan dalam perencanaan modus Korupsi proyek pemeliharaan jalan kota/Ketapang bersama jaringan berjema’ah terorganisir dan mahsif serta struktur ahli spesialis maling dan perampok uang Negara berkedok proyek jalan di DPUTR.

Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), pencegahan korupsi tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh Pemerintah saja tanpa melibatkan peranserta masyarakat yang dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi serta berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak anti korupsi di Ketapang Kalbar, terutama membidik semua Proyek jalan dan pengairan yang berada di DPUTR se-Ketapang dari Proyek PL hingga Tender yang di kelola LPSE.
Fakta diungkapkan kordinator LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia),Jumadi” pada Awak Media Rajawalinews (RN) Group, Rabu (14/09/22),” proyek pemeliharaan dalam Kota/Ketapang Kalbar, dilaksanakan kontraktor Proyek PT.WIRA GEMILANG SARANA dari keuangan Negara bersumber APBD Ketapang TA.2022. sebesar Rp.8,2 Milyar. Sang kontraktor melaksanakan pekerjaaan proyek dan mengerjakan jalan yang masih bagus dan mulus,” katanya Jumadi.
Nama judul proyek Pemeliharaan jalan kota sebesar Rp 8,2 milyar, yang dikerjakan adalah jalan yang masih Mulus dan Bagus, sedangkan jalan yang hancur pecah dan banyak lobang tidak dikerjakan dan yang teramat celaka 12, penampalan dan penghamparan Aspal AMP dilakukan saat dalam kondisi posisi Hujan lebat, seperti apa tim pengawasan dan Kepala DPUTR H.Denerry bila mengatakan itu proyek jalan sebesar Rp.8,2 milyar bagus dan benar, berarti kacau itu Kepala PU.” ujarnya.
Seperti jalan Transito di Desa Sukabangun luar itu banyak jalan pecah, berlobang kecil dan berlobang dalam, sungguh aneh Dinas PUTR dan PPK dalam pengadaan proyek, jalan yang mulus dan yang bagus di Tampal Sulam dan jalan yang ambulradul dibiarkan begitu saja dengan proyek 8,2 Milyar tersebut.
Belum sampai 1 tahun, baru sekitar 2 bulan jalan proyek 8,2 milyar sudah mengalami kerusakan pecah dan terkelupas. Proyek abal-abal serta proyek tak jelas yang di kelola Pemerintah dan DPUTR.”celotehnya Jumadi.
Ada apa bersama aparat penegak hukum tindak pidana korupsi di Daerah dan Pusat, seperti: KPK, Piksus Kejaksaan Agung dan tim Khusus Kabagreskrim Mabes Polri diam dan bisu ya bersama kejahatan Korupsi di Ketapang Kalbar, yang semakin hari semakin merajalela, King of the King ya pelaku dan pemain proyek Kakap jenis proyek Lelang berkedok proyek jalan sebesar 8,2 milyar aman tak terjamah hukum, Korupsi bermoduskan proyek, ada apa di Pemerintahan sekarang ini?”pungkasnya Jumadi.
Korupsi adalah kejahatan luarbiasa dalam prinsip menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Oknum pejabat dan penegak hukum korupsi dalam pembiaran itu yang menciptakan kemiskinan, penderitaan, dan pengkhianatan terhadap Pancasila.
Jika kita orang beriman maka, seharusnya mau peduli terhadap mereka yang kecil, lemah, dan miskin. Dijalimi para penguasa korupsi dalam menghantam uang Negara kontes untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bersama uang Negara yang di babat dan di tancap oknum pejabat bajingan bangsat.
Bersama perencanaan dan pelaksanaannya kebijakan korupsi menggunakan kewenangannya mengatasnamakan masyrakat miskin dan kecil.
Pejabat dalam kuasa korupsi adalah maling atau penyamun uang Negara untuk masyarakat persepsi korupsi dia mengkhianati Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, amanat reformasi yang di rusak oleh segelintir pejabat bangsat berkepala Tikus bertaring tajam di Pemerintah Daerah dalam kebijakan korupsi proyek jalan dalam Kota/Ketapang.##(Tim Rajawali.002)


