Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Indikator maling atau penyamun dengan petunjuk dan arahan kekuasaan dari Pemerintah Daerah yang sarat akan penyimpangan dalam pelaksanaan misi dan visi kepentingan terarah berlabel petunjuk Pemerintah. Proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) di akses Jalan Sei. Awan Kiri – Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan milik Pemerintah Daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek yang disinyalir terindikasi asal-asalan kerja serta adanya potensi Proyek Mark-Up dan kuat adanya beraroma bau busuk Korupsi dari sisteam pengadaan satuan barang/jasa dan Korupsi dari kualitas maupun kuantitas fisik Proyek rabat beton dalam pelaksanaannya. Proyek bersumber DAK Kabupaten Ketapang Kalbar TA. 2022 sebesar Rp.4.7 milyar dengan Pelaksana CV.AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN, dalam tahap pelaksanaan proyek terkesan dan dinilai asal-asalan, proyek amburadul menuai banyak kritikan dari kalangan masyarakat setempat.

Pasalnya, proyek senilai 4.7 milyar terkesan berantakan sarat akan permasalahan kongkrit. Pertama, kurangnya perencanaan dalam penghamparan material bahan rabat beton cor dan alas plastik hanya dipasang di sisi kiri dan kanan saja serta tidak ada hamparan dasar pasir, terkesan proyek asal-asalan. Kuat adanya indikasi kecurangan pada pekerjaan proyek rabat beton sepanjang ± 2 Km dan lebar 5 m dengan ketebalan bervariasi antara 15 cm, 16 cm dan 20 cm tersebut belum selesai dikerjakan sudah retak, pecah dan patah.
Proyek rabat beton Sei. Awan Kiri-Tanjung Pura tidak adanya pengawasan di lapangan untuk memantau pekerjaan proyek rabat beton tanpa alas dasar tersebut. Seharusnya dan sepantasnya Pemerintah dan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Kalbar betul-betul mengoreksi dengan baik Proyek bersumber keuangan Negara dari pajak rakyat tersebut dengan serius, bukan tutup mata dan tulikan telinga bersama kebijakan maling dan penyamun keuangan Negara berkedokan Proyek Mark-Up ladang Korupsi berjema’ah dalam kekuasaan.

Proyek rabat beton Dinas PUPR Kabupaten Ketapang Kalbar tidak menggunakan lantai dasar pasir. Hasil investigasi Tim Rajawalinews (RN) Group Kamis (14/07/22) menemukan para pekerja proyek rabat beton di Jalan Sei. Awan Kiri-Tanjung Pura yang mana lokasi pekerjaan tidak dilakukan pembersihan lahan dan hamparan lantai dasar berupa pasir dan batu (Sirtu). Akibatnya, air campuran material merembes kemana-mana sehingga menyebabkan lokasi proyek becek alias berlumpur. Tidak ada ditemukan alat pendukung seperti Greder untuk meratakan permukaan untuk proses perataan tanah di lokasi.
Proyek pekerjaan rabat beton tidak diawali dengan pembersihan lahan dan penghamparan awal lantai dasar pasir. Mestinya dan seyokyanya sebelum dilakukan pekerjaan rabat beton terlebih dahulu dilakukan pembersihan lahan dan penghamparan lantai dasar. Ini yang dilakukan pekerja langsung dilakukan penghamparan cor beton. Indikator kuat proyek Mark-Up ladang Korupsi terarah dan diarahkan Pemerintah Daerah dan Dinas PUTR. Dikerjakan tidak sesuai dengan tehnik atau metode kerja proyek rabat beton.
Lebih parahnya serta celakanya lagi, Proyek tidak memiliki Kantor lapangan atau Direksi Keet serta tanpa ada pengawasan Proyek dari Pemerintah dan Pelaksana proyek. Sungguh luarbiasa ini proyek maling dan Proyek pengarong keuangan Negara berkedok proyek abal-abal milik Pemerintah Daerah beserta DPUTR dan Pelaksana CV. AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN.
Secara teknis, rabat beton merupakan komposisi bahan campuran yang terdiri dari perbandingan campuran agregat semen, pasir, kerikil dan air sehingga menghasilkan mutu yang disebut dengan “mutu beton” dengan kandungan semen mutu yang dipilih untuk pengerasan jalan adalah mutu K abal-abal. Bahan material pendukung setiap proyek pembangunan adalah plastik cor. Plastik ini berfungsi sebagai alas pelapis cor beton. Proyek menggunakan plastik cor sebagai bahan pelapis agar air semen tidak di serap tanah yang bercampur lumpur serta kotoran didasar awal hamparan Cor asal-asalan. Proyek milik Pemerintah Daerah berupa Proyek Mark-Up Jalan Sei. Awan Kiri-Tanjung Pura ladang Korupsi terintegrasi.

Hasil Konfirmasi di lapangan kepada pekerja proyek rabat beton, dikatakannya,”Panjang proyek ini ± 2 Km dan lebar 5 m, untuk pengawas proyek ini belum datang, yang bekerja sebanyak 6 orang, kalau pasir proyek dari PT.AKP.’’ tandasnya pekerja proyek yang tak mau disebutkan namanya.
Terpisah diungkapkan Kades Tanjungpura.’’ Pihak pelaksana proyek rabat beton benar ada bersosialisasi dan berkordinasi kepada Desa. Panjang proyek rabat beton 2 Km dan lebar 5 m dan untuk pengadaan material sejenis pasir dengan warga Desa Sungai Awan,”ungkapnya Kades bersama Sekdes.*##(Tim Rajawali.002)


