Sumenep, Media Rajawali News
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PR/TM/2008. Maka, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumenep, akan melakukan kegiatan monitoring, sosialisasi dan pemeriksaan alat pemadam api (Fire Extinguisher) berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), APAB (Alat Pemadam Api Berat) dan Hydrant di Instansi Pemerintahan dan gedung perkantoran lainnya, termasuk Fasilitas publik yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep

Tim DAMKAR Kab. Sumenep Melakukan Pengecekan Apar Dan Apab Pada hari Senin 27/06/2022 untuk melakukan mencegahan sedini mungkin antisipasi kebakaran yang mungkin terjadi di OPD – OPD dinas di lingkungan kabupaten sumenep .
Sesuai dengan Apel Pagi tadi di Pemkab Kepala dinas Kominfo Ferdiansyah Tetrajaya untuk melakukan pengecekan Apar dan Apab ( alat pemadam api ringan) dan (alat pemadam api berat) di Lingkungan kantor Pemkab maka di lakukan pengecekan Apar dan Apab sesuai yg di sampaikan apel gabungan tadi call canter 112 sesuai yg di sampaikan oleh kepala dinas cominfo dlm apel gabungan pagi tadi di Pemkab Sumenep

Bapak kadis Kominfo Menyampaikan kejadian kebakaran terbanyak melalui call center 112 dengan adanya kebakaran di lingkungan OPD-OPD Kab.Sumenep, Call canter 112 Kominfo Bersinergi dan berkolaborasi dengan Tim damkar Kab.Sumenep
Disisi lain Awak Media Rajawali News Menemui Bapak Kabid Disela – sela kesibukannya, Bapak Kabid Damkar Subianto Menyapaikan semua di Instansi Pemerintahan dan gedung perkantoran lainnya, termasuk Fasilitas publik yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep dapat mengantisipasi apabila terjadi kebakaran dan juga melatih para ASN/Karyawan kantor Supaya bisa menggunakan Apar tersebut, Pungkas Bapak Kabid Subianto

Bapak Kabid Damkar Subianto menambahkan Jadi pengecekan Apar di semua OPD lingkungan Pemkab Sumenep berdasarkan surat Tugas yang di sampaikan oleh KaSatPol PP dan memerintahkan Kabid Damkar Subianto Untuk melakukan sosialisasi dan pemeriksaan alat pemadam api (Fire Extinguisher) berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), APAB (Alat Pemadam Api Berat) untuk Pencegahan kebakaran di lingkungan pemkab Sumenep, Dengan adanya peringkat Ringking 1 Laporan kebakaran di lingkungan pemkab Sumenep, Maka kami seyokyanya sedini mungkin Mencegah terjadinya kebakaran Maka Kami turun Ke OPD-OPD Kabupaten Sumenep dan nantinya setelah turun Ke OPD-OPD akan memberikan surat atau dokumentasi hasil dari turun kelapangan, nanti kami Melalui Dinas SatPol PP Pimpinan Kami untuk mengirim surat hasil swiping terkait alat pemadam api (Fire Extinguisher) berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), APAB (Alat Pemadam Api Berat) dan Hydrant bahwa semua rata- rata di OPD-OPD alat pemadam api (Fire Extinguisher) berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Sudah Kadaluarsa dan tidak ada ditempat yang layak, semuanya ada di gudang oleh karena itu kami dari Damkar selaku penanggung jawab pemadam kebakaran melalui dinas Satpol PP selalu bersinergi dengan tim 112 untuk mensosialisasikan keberadaan alat pemadam kebakaran Api Ringan, pungkas Bapak Kabid Damkar Subianto.
Dalam Sidak dan pengecekan ini Bapak kordinator call center 112 yaitu bapak Arif Santoso juga ikut bersinergi di lapangan bersama Kabid Damkar BPK,Subianto
Harapan dari Bapak Kabid Damkar Subianto , agar semua OPD mempersiapkan adanya APAR di setiap ruangan kantor nya. Terkait jumlah kebutuhannya, disesuaikan dengan ukuran luas dan jumlah ruangan kantor Dan semua OPD mengutamakan pentingnya APAR di setiap ruangan. Karena sejatinya mencegah itu lebih baik daripada harus memadamkan api.” pungkas Bapak Kabid Damkar Subianto
Reporter: Yadi / Fauzan


