Kalimantan Barat Sukadana-KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Lingkungan hidup merupakan wadah tempat kita tinggal serta bernapas, hidup sehat dan melahirkan generasi yang akan datang agar tumbuh sehat dan dinamis, lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat penting untuk kelangsungan kehidupan umat manusia di muka bumi ini.

Adanya faktor-faktor pengganggu kehidupan lingkungan hidup antara lain: merusak situs makam kuburan umum dan keramat tokoh Adat di tanah Kayong betuah di area kawasan “Peduhuhan Kampung Badung Tambang Amuk Dusun Air Manis Desa Matan Jaya”. Mengganggu, merusak serta menghilangkan Situs Adat Budaya leluhur yang sakral dan merusak ciri khas Kuburan / Makam umum dan leluhur seorang pendiri serta pejuang dalam sejarah, tempat persemayaman serta peristirahatannya di gusur dan di tanami sawit oleh PT.CUS-JV sebagai pelaku perusak kuburan, menghilangkan Situs makam perkuburan umum dalam sejarah budaya adat-istiadat untuk pandangan Generasi masa kini maupun masa depan.

Akibat kerusakan hutan dan lingkungan oleh pelaku kebun sawit PT.CUS-JV yang tidak taat aturan dan tidak memakai aturan hukum yang berlaku. Diungkapkan tokoh masyarakat asli Sukadana-KKU pada Rajawalinews (RN) Group Sabtu (04/06/22) “Misran‘’ sebagai Keturunan pewaris di dalam Ikwal kuburan Budaya Cagar Alam Situs sejarah, yang mana kuburan Situs makam perkuburan umum Kakeknya juga di Babat serta di Gusur PT.CUS-JV yang terletak di Pedukuhan Kumpang Badung Tambang Amuk Dusun Air Manis Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU)-Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada tahun 1992, Misran beserta Pamannya Marhasan Bin Bujang Kuri berkunjung ke makam / kuburan Sundak tempat Kakeknya bernama Gusti Amet Bolong seorang pejuang dalam melawan penjajahan Jepang bersama isterinya Tiase dimakamkan, di Pedukuhan Kumpang Badung banyak kebun Durian, Dukuk, Langsat, Cempedak, Pekawai dan masih banyak tanaman lainnya, ketika saya berjalan kembali ke tempat Kuburan Situs Makam Leluhur Kakek saya, tak ada lagi kuburan yang banyak Nisan dan bak tambah yang di buat dari Batu Alam yang uniik dan langka serta penuh mistis tersebut, semua udah lapang di gusur dan di ganti dengan tanaman kelapa sawit oleh pelaku PT.CUS,” katanya Misran cucu pemilik makam Situs Cagar Budaya itu.
Dengan tawakal, dia kemudian memagar Kuburan itu dengan semampunya agar aman dari jamahan perusahaan yang nakal dan penjajah tersebut, dia pagar dua Kuburan tersebut menggunakan kayu Besi (Ulin).”Saya pagar kuburan Sundak ini dan kuburan Nate Begentar, saya merasa sedih melihat kuburan nenek moyang saya diperlakukan begini oleh perusahan perkebunan kelapa sawit PT.CUS, dari kebun peninggalan kakek moyang saya di Bukit Badung di rusak hingga sampai Area Lokasi makam/perkuburan umum sebagai Situs Cagar Budaya hingga sampai ke tiang Nisan yang dari Batu Cadas di rusak dan patah-patah akibat alat berat PT.CUS mengusur dan mengarap kawasan kebunnya, dari tanam tumbuhan Kakek saya sampailah ke kuburanya di Gusur PT.CUS, yang mana terkesan tidak memiliki hati Nurani dan prikemanusiaan. Kuburan leluhur ciri Khas Budaya di rusak PT.CUS dan di tanami kelapa sawit olehya, saya merasa sangat sedih dan pilu,” ujarnya Misran dengan mata berkaca-kaca menatap kuburan dan Tiang Nisan dari batu sudah pada Patah dan Remuk akibat alat PT.CUS Garap dan Gusur kuburan pemakaman umum milik leluhurnya.
Area Lokasi kawasan Pemakaman Umum situs Budaya dan Cagar alam yang penuh Mistis dan misteri di Gusur, dan di atas kuburan di ganti dengan tanaman kelapa sawit. Ini tempat Kakek dan moyang kami tinggal sekarang sudah Rusak dan luluh lantak dijadikan kebun sawit oleh pelaku PT.CUS (Cipta Usaha Sejati).
Perusakan makam leluhur dan perusakan Cagar Alam sebagai warisan Budaya bersifat kebudayaan. Cagar Budaya sebagai fakta hasil kejadian manusia atau bukti kejadian pada masa lalu dengan fakta adanya di rusak Penjajah pelaku investasi kebun sawit PT.CUS yang tidak memiliki rasa belas kasih, kuburan saja di gusur olehnya, apa lagi kebun masyarakat setempat.”tandasnya Misran.
Kejahatan kebun PT. CUS sangat luar biasa, di area PKS di cemarinya dengan Limbah sisa Tankos dan membuang Limbah dari kolam penampung ke sungai alam dan yang teramat celakanya, PT.CUS gusur dan babat kuburan tua makam umum yang merupakan situs budaya leluhur dijadikan kebun sawit dengan izin Abal-Abal. Lengkap sudah penderitaan masyarakat akibat ulah dan prilaku PT.CUS yang tidak berpihak kepada lingkungan dan tidak taat Hukum dan aturan yang berlaku.
PT.CUS memiliki Beck dan Beck’ing oknum aparat hukum dan oknum Daerah sehingga PT.CUS aman dan terkesan Kebal hukum akibat di Beck oleh oknum aparat dan oknum Daerah yang nakal dan yang tidak bertanggung jawab bekerjasama dengan oknum KEPARAT Pejahat dan Perampok berdasi Cap Tikus dalam wewenang jabatannya. Dia bersifat sopan dan santun namun fakta Tikus berkepalakan manusia rusak dan rampok hak orang lain dan Negara dalam kekuasan jabatannya bekerjasama dengan PT.CUS sebagai penjajah dalam kontes kebun sawit dengan izin Abal-Abal dan indikasi adanya potensi pengelapan pajak 100’an milyar dalam izin di Luar HGU dan rusak kawasan zona terlarang. Bagi siapa yang disinyalir dengan sengaja menodai kuburan makam umum atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan makam umum situs leluhur pejuang 45 unsur pidananya jelas ada dalam realita kebun sawit PT.CUS-JV rusak kuburan Situs Budaya dan rusak Lingkungan Hidup.*## (Tim Rajawali)


