Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Pembabatan suatu kawasan bentuk kebun sawit untuk kepentingan pucuk penguasa oknum Pejabat Daerah atau Pemerintah adanya kaitan bekerjasama dengan penanam saham dalam kecurangan maupun penjaliman di setor usaha perkebunan kelapa sawit antara Pejabat Daerah dan pihak perusahaan PT. Lanang Agro Bersatu (LAB) yang bergerak di investasi Kebun sawit di wilayah Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kab.Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Dikatakan aktivis putra Daerah Sandai pada Rajawalinews (RN) Group, sepekan yang lalu, Yani bersama rekan Juliannadi warga Desa Sandai Kiri sekaligus Ketua Ormas Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS), di ungkapkannya,” Perihal aktivitas perusahaan kebun sawit PT. LAB. sudah lama dan selalu mencemari lingkungan sekaligus merusak kawasan Zona terlarang. Terlihat jelas banyak zona yang dilarang, tapi tetap di labrak dan di rusak PT. LAB dari merubah status kawasan Sungai hingga mengarap hutan konsensi zona terlarang.

HGU perusahaan perkebunan PT.LAB tak jelas dan telah melakukan perusakan dan merubah status bentuk aslinya, sempadan sungai mempunyai beberapa pungsi antara Ekosistim sungai dan Daratan. Alam secara sosial budaya dengan masyarakat setempat merupakan satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Akan tetapi kebun sawit PT. LAB di sepanjang sungai Kediuk dicatut dan di akuinya, tak ada kejelasan secara izin dan dokumen masuk dalam HGU milik kebun sawit PT.LAB. Banyak sekali pohon kayu penyangga yang hidup di tepi sungai yang kita temui di garap serta di babat dan di ganti menjadi kebun kelapa sawit dengan merusak Bibir Sempadan Sungai (Baverzon).

Dengan menghilangkan suatu Kawasan dan Zona terlarang, ini salah satu perusakan lingkungan dan pencemaran, secara langsung dampak dari pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam perawatan kebun sawit PT.LAB sungai terkontaminasi dan sangat mengancam keselamatan mahluk hidup yang mana air sungai dan lingkungan yang tercemar adalah sumber kehidupan masyarakat Desa Sandai.” ucapnya Yani.

Perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Daerah sudah barang tentu harus mematuhi aturan yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Tata Ruang maupun izin dari arahan Kepala Daerah. Kebun sawit PT.LAB sekyokyanya tunduk pada UU yang berlaku, bukannya main tancap dan garap dalam perubahan status Hutan Adat Ulayat yang ada. Sebagai Hutan Cagar Alam, Hutan Lindung (HL), Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Prima di rusak dan di rubah status aslinya tanpa izin atau izin kebijakan bersama kuasanya yang menyimpang.
Kebun sawit PT. LAB (Lanang Agro Bersatu) yang berada di wilayah Desa Sandai Kec.Sandai di dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hak Guna Usaha(HGU) ditemukan melanggar hukum dalam perusakan kawasan dan izin, bekerjasama dengan oknum Pejabat Daerah yang memiliki peran dalam mensetting izin serta prilaku yang menyimpang merusak kawasan terlarang untuk kepentingan dalam perluasan kebun sawit yang mana melanggar ketentuan hukum serta aturan yang berlaku. Perusakan kosensi kawasan Zona terlarang, sempadan sungai dan area baverzon di garap dan di ganti menjadi kebun sawit oleh PT.LAB tanpa memandang dampak dari ekosistem yang ada beserta lingkungan yang rusak serta tercemar akibat ulah dan tingkah laku PT.LAB yang terkesan kebal hukum karena dibeckingi oknum Pejabat Daerah yang nakal dan pasang badan dalam kebun sawit konsep izin carut marrut.
Saat ini PT.LAB mengeruk tanah, menimbun jalan, menimbun jembatan dan sebagainya. Semua itu disalurkan lewat sungai-sungai kecil yang di buat dan ditembuskan ke sungai Kediuk (dialirkan), sehingga air sungai Kediuk sekarang sudah berubah warna menjadi coklat kemerah – merahan. Sedangkan sungai Kediuk mengalirnya ke sungai Pawan dan di kosumsi masyarakat. Dari sinilah sungai Pawan tercemar limbah air sungai Kediuk. Seperti apa tindakan aparat hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pimpinan Daerah dan Pusat terhadap apa yang dilakukan PT.LAB, yang ada kaitannya dengan kebijakan ijin Daerah sehingga PT.LAB berani dan semau udelnya merusak dan mengarap kawasan terlarang dan merusak lingkungan tetap tak terjamah hukum dan tidak pernah di larang, ada apa bersama PT.LAB rusak kawasan dan tidak di larang serta tidak di sanksi ?’’ celotehnya Yani lanjut bersama rekannya.
PT. LAB sudah membuka lahan di pinggir sungai, saya berkesimpulan jelas di luar izin dan ini tentu merugikan Negara dan Hak masyarakat. PT. LAB merusak lingkungan dan terindikasi adanya potensi Korupsi dalam Izin dan Pajak. Seperti HGU PT.LAB hingga sampai saat ini tidak tau di mana titik kordinatnya dan sampai di mana tapal batas jarak sempadan sungai, yang mana hingga sampai saat ini PT.LAB seolah-olah tidak ambil tau izin dan hak kewajiban PT.LAB bersama lingkungan dan mitra dengan masyarakat tidak ada kejelasan dan kepastian bersama ketentuan dan aturan yang ada.’’ tuturnya Yani bersama rekan-rekan.
Terpisah disampaikan Bang Mardy tokoh Desa Sandai sekaligus Ketua HIPWI FKPPI PC.1507 Ketapang Kalbar.’’ Pelaku kebun sawit seharusnya tunduk pada Hukum, dalam perusakan lingkungan dan kawasan Zona terlarang sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat, kemungkinan PT. LAB dalam perluasan kebunnya tidak mengantongi sejenis Izin AMDAL, disinyalir dugaan kuat adanya manipulasi data Izin HGU dalam pembabatan kawasan dan merusak suatu kawasan. Kepada Dinas terkait maupun Penegak hukum untuk berbuat dan menindak tegas pelaku perkebun sawit yang mana melanggar aturan yang sudah di atur dalam ketentuan hukum yang ada, jangan ada pembiaran apa lagi bekerjasama merusak untuk kepentingan kelompok dan kepentingan Pribadi memperkaya diri sendiri dan rekanan dalam Izin kebijakan sebuah perusahaan kebun sawit yang telah melanggar aturan yang ada.” Paparnya Bang Mardy lanjut.
Kepada Pemimpin Daerah dan jajaran yang terkait seperti, KLHK serta Aktivis lingkungan untuk menindak pelaku perusakan Hutan, pencemaran lingkungan dan pengelapan pajak oleh pelaku pengembang investasi kebun sawit PT.LAB yang tak jelas izinnya, yang terindikasi dan disinyalir bekerjasama dalam persekongkolan dengan oknum Pejabat Daerah untuk merusak hutan dan lingkungan yang ada di Desa Sandai agar di periksa dan tangkap para pemain dan perusak kawasan zona terlarang di perusahaan PT.LAB yang mana hingga sampai saat ini PT.LAB tak takut dan tak gentar berhadapan dengan Hukum dan masyarakat sekitarnya.’’ pungkasnya Bang Mardy.
PT.LAB sudah kongkiap bersama kebijakan aturan dan hukum di tingkat Daerah dan Pusat, sehingga aktivitas PT.LAB merusak kawasan, merubah status Baverzon dan garap Zona terlarang selalu aman-aman saja, di balik PT.LAB ada Gajah dan Tikus bertaring panjang berkepala manusia dan berwajah ganda. Sehingga oknum Spesialis hukum di buat tak berkutik oleh PT.LAB dan oknum pejabat yang terlibat. Hukum yang berlaku di buatnya laksana hukum Sontoloyo.
(Tim Rajawali)


