Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinnews.online ‘’
Kesekian kalinya terbit pemberitaan mengenai Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Bina Marga (BM) Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), menangani Korupsi yang mengerogoti setiap bidang di DPUTR terutama bidang BM yang dikepalai Kabid ‘LALU’.


Mengiring temuan indikator Korupsi dalam pengadaan dan penyerapan Keuangan Negara aliran APBD TA.2021, Tim Rajawalinews (RN) mengkonfirmasi DPUTR tertanggal 08 Maret 2022 dengan nomor : 02/Media Rajawali/Ktp-Kalbar/III/2022 perihal indikasi disinyalir adanya kuat dugaan Korupsi kegiatan proyek Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang Kalbar, dalam pelaksanaan penyerapan DAK Reguler TA. 2021.

Hasil konfirmasi surat tidak ada respon jawaban dari pihak DPUTR yang membidangi kegiatan paket proyek Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu hingga adanya indikasi spikulan antara Pelaksana kegiatan proyek, PPK dan PA (Pengguna Anggaran) merasa dirinya kebal hukum dan anti hukum, konon katanya di balik proyek kebijakan Korupsi rampok dan begal uang Negara milik bajingan bandit bekerjasama dengan oknum Aparat Penegak hukum sehingga pelaku Korupsi anggaran proyek tersebut anti hukum.

Timbul dan hadirnya para bandit-bandit Korupsi pengarong dalam kekuasaan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum Bidang BM. Imajinasi wewenang jabatan acapkali membuat kebijakan yang menyimpang mengedepankan Korupsi bersama pikiran kotor, merencanakan dan melaksanakan Proyek Mangkrak alias Proyek Korupsi menggunakan wewenang kekuasaan jabatan dalam pembangunan Proyek Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang.
Pasalnya, perencanaan dan pelaksanaan proyek jembatan dibangun menggunakan rangka baja, akan tetapi hingga kini masih terbengkalai (Mangkrak) dan tidak dikerjakan sama sekali, hal tersebut terungkap dari hasil temuan tim RN, di area lokasi proyek terdapat tumpukan material yang telah berkarat dan terbengkalai tidak dimanfaatkan di dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Jembatan di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu, serta terpajang papan informasi proyek lanjutan pembangunan jembatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Kabupaten Ketapang Kalbar TA.2021.
Salah satu tokoh masyarakat Kec. Jelai Hulu yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada RN,” Pekerjaan yang pernah dibangun pada tahun 2019 silam gagal. Abukment (salah satu bagian konstruksi jembatan) pondasi saja yang hingga kini berdiri tunggal melompong, yang mana tidak ada pungsi dan azas manfaatnya dan pada TA.2021 kembali dianggarkan, namun Celakanya lagi tidak dikerjakan sama sekali bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab.Ketapang Kalbar.
Sedangkan material seperti Batu, Besi beton sudah di angkut ketempat kegiatan proyek jembatan di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu. Pengadaan Barang/Jasa seperti Besi hingga sampai saat ini menumpuk di tempat bangunan proyek dan sudah berkarat hingga tidak layak pakai lagi. Sungguh sangat kita sayangkan, Proyek yang sudah dikerjakan berulang-ulang kali dan sudah dianggarkan untuk kesekian kalinya gagal tak tentu pasal.
Mengapa mesti harus lanjut dianggarkan kembali di TA.2022, sedangkan pada tahun 2021 sudah dianggarkan sebesar ± Rp. 2,6 milyar, indikator tidak dikerjakan sama sekali, kemana sumber dana anggaran tersebut dan CV. FIRAZ sebagai kontraktor pelaksana tahap kedua tidak melakukan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, ini menjadi bahan pertanyaan sehingga mengundang ada simulasi Proyek garong uang Negara atau Proyek para bajingan bandit rampok uang Negara bentuk Proyek di kelola para bandit berdasi cap tikus di Dinas Pekerjaan Umum Bidang BM.
Sesuai perjanjian dalam kontrak, kenapa mesti direncanakan terus dan teruuss direncanakan serta dianggarkan lagi proyek gagal milik para Koruptor bandit berdasi dalam perencanaan maupun pelaksanaannya untuk menghantam linggi keuangan Negara bentuk Proyek bandit untuk kepentingan memperkaya diri sendiri bersama kuasanya dan pelaksana CV. FIRAZ.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Ketapang Kalbar sebesar Rp.2.654.804.000 (Dua miliyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) atas pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu TA. 2021 yang mangkrak dan terbengkalai menjadi sorotan elemen masyarakat yang perduli dengan keuangan Negara.
Pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) serta instansi terkait dengan adanya temuan Korupsi proyek Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan pemilik proyek PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kontraktor atas nama CV. FIRAZ menjadi besar kepala dan membusungkan dada disebabkan tidak terjamah penegak hukum dalam kegiatan pengarong uang Negara bentuk proyek Jembatan Rangka Baja yang dikelola DPUTR yang menjadi perhatian saat ini.
Yang mana pihak perencanaan tidak professional dalam menjalankan tugasnya, indikator pihak dinas tidak turun kelapangan untuk mengecek kondisi serta keadaan di lokasi perencanaan kegiatan proyek, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan dan tak ada pertanggungjawabannya, sungguh kejahatan luarbiasa Korupsi dalam penyerapan keuangan Negara milyaran rupiah aman dan makmur selalu.
Ada apa bersama APH dan pemilik Proyek banjingan bandit yang saat ini aman-aman saja. Indikasi disinyalir adanya oknum Penegak hukum yang ikut bermain di dalam proyek pengarong uang Negara di Dinas Pekerjaan Umum Kab.Ketapang Kalbar. Dengan pikiran kotor serta logika para Koruptor tumbuh subur di DPUTR tak tersentuh Aparat Penanganan Tindak Pidana Korupsi, ada apa bersama hukum yang konon katanya sudah Masuk Angin.
Pelaksana dan perencana dapat di sanksi dengan Tindak Pidana Korupsi akibat Pemerintah gagal dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek Jembatan Rangka Baja. Seyokyanya periksa dan tangkap aktor dibalik proyek gagal yang sudah merugikan keuangan Negara dan Daerah antara Pemilik proyek PPK dan PA serta Direktur CV. FIRAZ.
Tim RN mengkonfirmasi seputaran kegiatan perencanaan Proyek Jembatan Rangka Baja bersama PPK dan PPTK di Dinas PUTR, di bel tak diangkat, di SMS tak dibalas dan di chat WA juga tak ada jawaban. Sehingga di konfirmasi bersama surat No. 02/Media Rajawali/Ktp-Kalbar/III/2022 namun tetap tidak di respon untuk sebuah perimbangan publikasi. Sangat luarbiasa dibalik proyek mangkrak bersifat pengarong uang Negara milik DPUTR Kab. Ketapang Kalbar tak tersentuh Hukum.
Kabid Bina Marga (BM) Bapak “Lalu’’ bersama ketidak profesionalan sebagai PPK dari DPUTR secara intensif, apa sebabnya sehingga proyek yang dua kali dianggarkan gagal dalam perencanaan dan seperti apa tender dalam proyek milyaran rupiah tidak ada bentuk serta wujud sifat proyek yang dianggarkan bersama keuangan Negara.
Ada potensi Korupsi berjema’ah bekerjasama dengan oknum aparat terkait sehingga bajingan bandit pembegal uang Negara sebagai pelaku menggunakan kekuasaan dalam jabatannya aman, jelas barang tentu ada kerjasama oknum hukum yang terkait dan tidak menutup kemungkinan ada kerjasama Korupsi menyimpang dalam kekuasaannya Kabid BM dan PA Ir. Sukirno mantan Kadis PUTR sebagai pengarong uang Negara dalam proyek mangkrak. Hukum tutup mata serta tutup telinga dalam kejahatan Korupsi Proyek Jembatan Rangka Baja di Desa Periangan Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang Kalbar. Ada apa bersamanya kalau tidak kerjasama dalam Korupsi Uang Negara bentuk Proyek bajingan bandit di Dinas Pekerjaan Umum.*##(Yan)


