Senin, Mei 4, 2026
spot_img

32.000 Hektar Teluk Keluang Ditanami Sawit ‘’ Modal Uang Dari Mana ‘’ Distanakbun Humaidi Jelaskan

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Pengadaan bibit sawit Proyek Teluk Keluang menjadi obsesi pandangan dalam perbuatan melawan hukum. Misteri kebijakan menyimpang terindikasi pengarahan tidak jelas bersama aji mumpung, Kibau dan main libas terus bersama investasi kebun sawit di Teluk Keluang.

Dok: Ir.Akhmad Humaidi.M,Si menjelaskan Kebun Sawit di Teluk Keluang sebesar 32.000 hektar.

Puluhan milyar dikelontorkan sebuah Program kegiatan Proyek yang konon katanya ‘’Food Estate Teluk Keluang dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan secara tepat dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial demi untuk menjaga kehidupan generasi yang akan datang. Indikasi disinyalir adanya kuat potensi terjadinya perusakan hutan Teluk Keluang di Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan Kec. MHS (Matan Hilir Selatan) Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dok: Proyek Teluk Keluang mengatasnamakan Food Estate program Bupati Ketapang Kalbar. Tanami Sawit

Yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa perusakan hutan, penambangan tanpa izin dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian Negara. Bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, dilakukan dengan modus operandi mengatasnamakan bentuk model bersifat pembangunan Food Estate di kawasan Zona terlarang.

Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan permufakatan jahat untuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar sebagaimana dimaksud bisa dipidana penjara secara orang perseorangan yang dengan sengaja: memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah akan bisa di penjara. Modus Kebun sawit di mana kayu tegakan tersebut di rubah menjadi kebun sawit mengatasnamakan Food Estate.

Puluhan milyar dana yang dikelontorkan, sudah sejauh mana fungsi dan manfaat pengarapan kawasan hutan tanpa ijin dan seberapa besar anggaran keuangan Negara bentuk APBD – APBN yang di serap? seperti apa manfaat dan fungsi guna keuangan yang berskala besar nilainya tersebut? Apa di manfaatkan untuk masyarakat luas atau untuk kebun pribadi milik oknum penguasa.

Proyek Teluk Keluang menjadi proyek mengatasnamakan Food Estate dalam proyek kebun sawit yang saat ini menjadi trending hangat di media sosial, ada pembelian bibit sawit dan pembibitan dari Distanakbun di tanam di kawasan hutan yang mana ijin dan status kawasannya masih samar-samar. Semoga ke depannya menjadi terang dan tidak samar-samar anggaran keuangan Daerah diarahkan untuk pengadaan bibit sawit dari Distanakbun (Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan). Terindikasi disinyalir adanya kuat potensi endusan Korupsi ditengarai melanggar hukum pengadaan bibit sawit mengatasnamakan kelompok tani tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaksanakan Distanakbun.

Dok: Peta Grafik area konsesi kebun sawit di Teluk Keluang sebesar 32.000 hektar akan di tanami Sawit dengan modal keuangan dari APBD.

Indikator adanya pelanggaran terkait mekanisme pengadaan bibit sawit dengan pagu anggaran dirahasiakan dengan begitu solit oleh Distanakbun Ketapang Kalbar. RN pada hari Jumat (17/06/22) mengkonfirmasi Bidang PSP ’’Ir.AKHMAD HUMAIDI,M.SI. ‘’perihal adanya pembibitan kelapa sawit di Sungai Awan, apakah dibagikan pada warga atau dilarikan ke Teluk Keluang? Dikatakan Humaidi,” Di bidang saya ini tidak ada mengurus bibit sawit a, saya ini menjadi Plt. Kabid kebun sekarang. Ada pembibitan sawit di Sungai Awan tu, Simon Simulangkir,” ucapnya Humaidi dengan mengarahkan pertanyaan RN.

Food Estate artinya kebun pangan Holtikultura, ini rencana besar banyak lahan di alih pungsikan saat ini. Pak Bupati mikirnya luarbiasa, orang yang bisa mengerakan sekarang ini lahan sudah dipoldasi memproses sudah KLHK, 32.000 Hektar, mudah-mudahan Pak Bupati tidak marah dengan penjelasan ini semua dengan tujuan untuk kebun. Sumber dana pengadaan bibit dan lainnya dari APBD bisa APBN dan lain-lain,’’ujarnya Humaidi. Pengadaan bibit sawit dari Distanakbun untuk Teluk Keluang atau tempat lain tak jadi masalah kan di garap untuk kepentingan masyarakat, tapi secara Hukum dan aturan tidak boleh. Katanya Pak Bupati, rencananya inikan sudah berjalan tapi belum final, semua jalan kami tempuh untuk mendapatkan Anggaran.” tandasnya Ir.AKHMAD HUMAIDI,M.SI.

Teluk keluang dijadikan kebun sawit oleh oknum penguasa mengatasnamakan masyarakat dengan pembiayaan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), apakah kebun tersebut menjadi kebun hak milik masyarakat atau milik oknum penguasa. Semoga saja uang rakyat dari pajak di bangunkan kebun sawit untuk masyarakat, yang gelap syukur-syukur menjadi terang. 32.000 Hektar Teluk Keluang di tanami Sawit, modal uang darimana? *##(Tim Rajawali)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!