Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Bentuk jenis tipe Proyek perampok uang Negara yang disinyalir indikator proyek pembangunan milik Kemernterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Prov. Kalbar dengan Nomor Kontrak : PS.01.02-Bws8/SNVT-PJSA/PPK-01/2022/02. Nama Paket Proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Pelaksana Kerja proyek PT.ANANDA ANABANUA bersama Sumber aliran Dana APBN (Anggarana Pendapatan Belanja Negara) T.A 2022.

Proyek atas Petunjuk dan arahan sang kekuasaan dalam jabatannya diindikasikan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan prilaku sisteming Korupsi Proyek Abrasi Pantai di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Ketapang Kalbar.

Proyek yang didanai APBN terindikasi disinyalir modus kental Korupsi yang dilakukan dalam proses lelang atau pengadaan barang/jasa berupa material dan balok kubus dengan kekerasan dalam desain diragukan. Pasalnya, setiap pelaksanaan atas nama PT.ANANDA ANABANUA terindikasi pelaku pelaksana proyek terkesan kebal Hukum dan selalu acap kali tertutup dalam iteam desain campuran antara semen, pasir dan batu dalam pencetakan Kubus sebagai bahan penangkis ombak.
Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan Negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan antara pihak pelaksana dan pemilik proyek, masyarakat lingkungan setempat tidak ada dirangkul dalam pelaksanaan Proyek Abrasi Pagar Mentimun. Adanya indikator Proyek sebesar ± 19,3 milyar terendus melakukan perbuatan curang yang dapat merugikan keuangan Negara dan masyarakat setempat.

Pasalnya, pengadaan pasir sebagai bahan yang tercetus di dalam SPK pengadaan dan ditampung pelaksana Proyek PT.ANANDA ANABANUA. Jenis barang Pasir Ilegal diindikasikan jenis pasir hasil jarahan dari kawasan zona terlarang, tanpa aturan dan prosedur Undang-Undang yang berlaku. PT.ANANDA ANABANUA sebagai pelaku membeli dan menampung pasir hasil jarahan atau maling pasir illegal dengan harga tak beraturan.
Korupsi tetap merupakan sebuah tindakan pidana mau sekecil apa pun itu. Prilaku menyimpang yang kita temukan tetapi memiliki peran besar untuk memberantas dan mengungkap Korupsi yang bersifat mensengsarakan warga masyarakat kecil dan miskin atas prilaku perbuatan Korupsi bentuk Proyek Abrasi Pantai.
Korupsi didefinisikan sebagai tindak pidana yang melawan hukum dan merugikan keuangan Negara, bersifat Santuy, Sopan dan berbahasa lembut, itulah ciri-ciri tipe sang Korupsi dalam kebijakan serta di dalam Dokumen untuk mengarong keuangan Negara untuk kemakmuran masyarakat yang teraniaya serta yang terjolimi aparat aktor Korupsi di proyek Abrasi Pantai di Pagar Mentimun Ketapang Kalbar.
Team Rajawalinews (RN) Jumat (10/06/22) investigasi ke lapangan mengkonfirmasi salah satu pengawas proyek sebut namanya ‘Wayan” dikatakannya,” Saya lagi di Pontianak. Untuk batu kita beli sama Pak Agus dan pasir kita beli sama Pak Slamet. Kalau untuk minyak solar kita ambil dari industry Pontianak.”timpalnya Pak Wayan selaku pengawas proyek.
*##(Tim Rajawali).


