Bekasi — Dugaan mandeknya pengelolaan kompensasi Pasar Induk Cibitung kembali menyeruak. PT Cibitung Pasar Komersil (CPK) hingga kini belum menunaikan kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.383.023.425,00 untuk Tahun Anggaran 2023.
Padahal, sejak pembangunan Pasar Induk Cibitung dimulai tahun 2021, Pemkab Bekasi sudah menerima kompensasi total Rp1,946 miliar dari PT CPK. Namun sisa kewajiban Rp4,38 miliar hingga kini belum kunjung dibayar.
Dari hasil penelusuran, Dinas Perdagangan (Disdag) Bekasi melalui Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi serta UPTD Pengelolaan Pasar Induk Cibitung telah menghitung besaran kompensasi TA 2023 berdasarkan target PAD tahun tersebut. Nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp4,38 miliar dan sudah dituangkan dalam surat Disdag Nomor PD.01.03/4976/2023 tertanggal 19 Desember 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas dan ditujukan kepada Direktur PT CPK.
Namun, hingga tutup tahun 2023, PT CPK tak kunjung memberikan konfirmasi kesanggupan bayar. Akibatnya, Kepala Disdag belum menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan kompensasi, yang justru memperlemah posisi Pemkab dalam menagih hak PAD.
Tak tinggal diam, Pj. Bupati Bekasi menerbitkan surat teguran pertama melalui Nomor PD.01.03/141/Disdag tertanggal 05 Januari 2024, namun hanya berbuah janji. PT CPK membalas lewat surat Nomor 11.005/CPK/PIC/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan alasan permohonan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2024.
Nyatanya, tenggat waktu berlalu tanpa realisasi. Pj. Bupati kembali melayangkan surat teguran kedua Nomor HK.04/2723/KS/2024 tanggal 03 April 2024, tapi hasilnya tetap nihil. Hingga masa pemeriksaan berakhir pada 10 Mei 2024, PT CPK belum membayar sepeser pun dari total kompensasi Rp4,38 miliar yang telah diakui sebagai kewajiban perusahaan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya penegakan administratif dan pengawasan terhadap perjanjian kerja sama yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila situasi ini terus berlarut, bukan tak mungkin PAD Bekasi akan mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah yang seharusnya bisa menopang pembangunan daerah.
Beberapa pihak menilai Disdag terkesan pasif dan tidak tegas, karena belum juga menerbitkan SK penetapan nilai kompensasi, padahal surat perhitungan dan dasar hukumnya telah rampung sejak akhir 2023.
Kini publik menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas PT CPK, termasuk opsi hukum atau pemutusan kerja sama bila kewajiban tersebut terus diabaikan.
(red)


 
                                    
