BEKASI – 30 Oktober 2025- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menagih kewajiban pembayaran kompensasi sebesar Rp4.383.023.425,00 dari PT CPK terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung Tahun Anggaran (TA) 2023. Hingga 10 Mei 2024, perusahaan pengelola pasar tersebut belum merealisasikan pembayaran, meskipun telah mengakui kewajiban tersebut kepada Pemkab Bekasi.
Nilai kompensasi tersebut merupakan kewajiban PT CPK atas potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar pada TA 2023, yang perhitungannya didasarkan pada target PAD tahun berjalan.
Perhitungan kompensasi TA 2023 oleh Dinas Perdagangan (Disdag) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Disdag menetapkan besaran nilai kompensasi TA 2023 berdasarkan target PAD sebesar Rp4.383.023.425,00.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kepala Disdag telah mengirimkan Surat Nomor PD.01.03/4976/2023 pada 19 Desember 2023 kepada Direktur PT CPK, yang isinya meminta agar PT CPK segera melakukan pembayaran.
Karena tidak ada konfirmasi kesanggupan pembayaran hingga akhir tahun 2023, Kepala Disdag belum dapat menerbitkan surat keputusan penetapan besaran kompensasi.
Menyusul belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Pj. Bupati Bekasi mengeluarkan surat teguran pertama kepada Direktur Utama PT CPK melalui Surat Nomor PD.01.03/141/Disdag tertanggal 05 Januari 2024.
PT CPK merespons teguran tersebut dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2024 melalui Surat Nomor 11.005/CPK/PIC/I/2024 tanggal 23 Januari 2024. Namun, hingga batas waktu 31 Maret 2024 terlampaui, pembayaran kompensasi tidak kunjung dilakukan. Kondisi ini mendorong Pj. Bupati Bekasi kembali menerbitkan Surat Teguran II dengan Nomor HK.04/2723/KS/2024 pada 03 April 2024.
Di sisi lain, hasil wawancara dengan Pimpinan PT CPK Cabang Pasar Cibitung mengonfirmasi bahwa nilai kompensasi sebesar Rp4.383.023.425,00 tersebut telah diakui sebagai kewajiban resmi perusahaan kepada Pemkab Bekasi. Pimpinan PT CPK menjelaskan bahwa pembayaran atas kewajiban Tahun 2023 tersebut direncanakan akan direalisasikan pada Tahun 2024.
Meskipun demikian, berdasarkan data terakhir yang tercatat hingga akhir pemeriksaan pada 10 Mei 2024, PT CPK tercatat belum melaksanakan pembayaran kompensasi PAD Tahun 2023 tersebut.
Sejak dimulainya pembangunan pada Tahun 2021, Pemkab Bekasi diketahui telah menerima total kompensasi dari PT CPK sebesar Rp1.946.830.000,00.
Disdag Pemkab Bekasi menyatakan akan terus memproses administrasi terkait tunggakan tersebut dan berkoordinasi dengan Pj. Bupati untuk langkah penagihan selanjutnya.
Publisher -Red


 
                                    
