Selasa, April 21, 2026
spot_img

Ali Sopyan :”PelantikanWabup Terpilih Bekasi, Haji Akhmad Marjuki Tetap Berjalan Biarkan Anjing Menggonggong Kapila Tetap Berlalu”

Kabupaten Bekasi Media Rajawalnews.online

Antusias Masyarakat Kabupaten Bekasi Jawa Barat mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang sudah siap Melantik
Haji Akmad Marjuki untuk Wakil Bupati kabupaten Bekasi yang Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Ali Sopyan Divisi Pengawas DPP WRC (Watch Relation Coruption) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Angkat bicara terkait pro kontra akan di gelarnya proses pelantikan Wabup terpilih tersebut.

“Biarkan Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu, Terkait akan di lantiknya H.Akhmad Marjuki yang akan dilantik Untuk Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sudah tidak ada hambatan lagi untuk di Lantik kesabaran Haji Akhmad Marjuki cukup dikagumi oleh banyak pihak tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga menimbulkan iba, ucap Ali Sopyan, Minggu 26/09/2021.

Menurutnya, masyarakat Bekasi sangat mendukung langkah Mendagri dan Gubernur Jawa barat yang akan melantik Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki, hal tersebut di buktikan dengan banyaknya elemen masyarakat yang mendukung akan pelantikan H.Akhmad Marjuki meskipun ada juga yang kontra, bagi pihak yang kontra atau keberatan silahkan tempuh dengan proses hukum,.jangan menjadi anarkis karena semua mempunyai pendapat dan pandangan masing masing, imbuh nya.

Di tempat yang berbeda Arkan Ciwan SH selaku kuasa Hukum H. Akhmad Marjuki menambahkan , “Hal tersebut sudah direfresentasikan oleh DPRD soal persetujuan pengesahan dan pelantikan sesuai Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021,” tegas Arkan

Menurutnya, dalam proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang telah digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/03/20) tahun lalu yang telah menjadi produk hukum daerah, sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, sudah Wajar jika Haji AKhmad Marjuki untuk di lantik dikarenakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah klir, sudah ada kesamaan pemahaman,” kata Arkan Ciwan SH.

“Ada pun , tarik-ulur soal kelanjutan hasil Pilwabup Bekasi yang sudah mengendap sekitar 18 bulan yang lalu, di dalam dunia politik hal yang biasa salin jegal menjegal , yang jelas Haji Akhmad Marjuki sudah mempunyai kekuatan hukum dan terbukti mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi H.Akhmad Marjuki di nyatakan menang di Pengadilan Tinggi menang dan PTUN pun menang, ungkap Arkan.

“Namun masih ada segelintir pihak pihak yang kurang puas pelantikan terlambat Sampai 18 bulan tutur Arkan Ciwan SH.

Lebih jauh Ia menjelaskan, untuk memahami dan menemukan ada tidaknya permasalahan dalam proses Pilwabup Bekasi ini sebenarnya cukup sederhana. menjadi dasar pelaksanaan Pilwabup yakni Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.Kedua, apakah yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup ada yang melenceng atau tidak dari aturan tersebut.
Dan Arkan juga membenarkan, jika ada surat dari Pemprov Jabar Nomor 131/156/Pemksm Tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang meminta agar pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi,terangnya.

“Apa bila masih ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan atau ingin menjegal Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 123 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Siap siap berhadapan dengan hukum yang berlaku pungkas Arkan Ciwan SH.(SS)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!