Hukum Bak Teh Celop ‘’Yahya’’ Beli Tanah 200 Juta Berakhir Masuk Penjara
Kalimantan Barat Ketapang || Media Rajawalinews.online
Berniat melakukan investasi membeli sebidang tanah malah dituduh melakukan konspirasi menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Palsu, Yahya dalam hal ini sudah membayar lunas kepada penjual atas tanah SKT No. 593.2/59/2001/PEM seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Namun apa yang terjadi, SKT dinyatakan Palsu dan diapun terseret dan dinyatakan terlibat tindak pidana. Betapa hancurnya hati Yahya, keadilan tidak berpihak kepadanya. Dia merasa difitnah dan dikriminalisasi sehingga menjadi penghuni Lapas kelas.IIB Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Mengawali kisahnya, Yahya mencoba menceritakan dari awal sehingga terjadi transaksi antara dia dan pemilik tanah bernama Burhanudin (54th). Masih segar diingatan Yahya, tahun 2013 Burhanudin datang kepadanya menjual sebidang tanah seharga Rp. 200 juta dengan membawa surat berupa SKT. Hanya saja dijelaskan, transaksi jual beli tidak terjadi dikarenakan Yahya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Mendengar pengakuan Yahya akhirnya Burhanudin mengutarakan niat lainya, dia ingin meminjam uang sebesar Rp. 60 juta dengan alasan untuk membiayai uang kuliah anaknya, Burhanudin menyerahkan sebuah SKT sebagai jaminan dengan Uang pinjaman sebesar Rp.60 Juta. Burhanudin dengan kata-kata Semanis Madu berbumbukan Paitnya empedu dengan sedikit Racikan Racun tikus menjaminkan Surat Keterangan Tanah (SKT), di balik kesepakatan itu ada pembicaraan yang disampaikan Yahya, jika Burhanudin memang betul menjual Tanah, dia bersedia membeli dengan masa tempo. Selang 2 (dua) bulan kemudian dan melalui dana pinjaman saya membeli dan membayar sisa kekurangan Rp. 140 juta yang sebelumnya telah saya bayar Rp. 60 juta,” ujarnya Yahya’’ pada Kamis, (19/8/21). Sebelum terjadi pelunasan Tanah dengan Niat hati ingin dibeli dan dimiliki Yahya melakukan kroscek terhadap letak tanah dan surat menyurat tanah. Dia bertandang ke rumah mantan Kades Uti Ismail’’ sebagai pejabat desa yang mengeluarkan SKT guna menelusuri keabsahan tanah tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan keterangan Kades Uti Ismail (Kades waktu itu) SKT atas nama Burhanudin adalah benar, dia yang membuat dan menandatanginya.” Ujarnya lanjut Yahya. Sejalan dengan waktu dan berbekal surat jual beli dan SKT terbitan tahun 1996 pada tahun 2015 Yahya mencoba menggarap tanah tersebut, alat berat seperti esxavator dimasukan ke lokasi dan melakukan pemagaran diperbatasan tanah. Namun apa yang terjadi, di saat bekerja tiba-tiba ada oknum masyarakat berinisial IB mengklaim bahwa tanah yang sedang digarap Yahya adalah milik orang lain. IB mengakui bahwa dirinya diberi kuasa untuk mengurus tanah dan dikatakan IB bahwa pihaknya juga memiliki SKT atas tanah tersebut.
“Saya lupa nama pemilik SKT itu, namun saya masih ingat SKT yang dilihatkan kepada saya dikeluarkan pada tahun 1998. IB berpikir bahwa SKT-nyalah yang sah, saya juga dilaporkan ke polisi karena dituding menduduki dan menggarap tanah tanpa seijin mereka,” ucapnya Yahya.
“Hanya saja, ketika persoalan ini sampai ke polisi, pihak polisi menolak laporan tersebut. Polisi memberikan penjelasan bahwa persoalan kasus tanah adalah kasus perdata. Kami disarankan agar salah satu pihak melakukan penggugatan melalui Pengadilan Negeri Ketapang. Dan untuk sementara disarankan agar dua belah pihak tidak beraktivitas dan dinyatakan tanah status quo, artinya di dua pihak saling tidak memiliki hak atas tanah bermasalah tersebut.
Berjalannya waktu 4 (Empat) tahun lamanya sejak diputuskan status quo, pada tahun 2019 tanah tersebut tiba-tiba diakui salah satu perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Kecamatan Kendawangan. Dimana pihak perusahaan mengakui bahwa tanah itu sudah dikuasai oleh perusahaan tanpa memberikan keterangan jelas asal usul darimana perusahaan mendapat tanah tersebut.
Yahya kaget bercampur Aneh, Bagaimana tidak? belum tuntas sengketa dengan IB, sekarang tanah itu diakui oleh perusahaan dengan legalitas Standing diragukan keabsahanya. Demi sebuah hak dan keadilan Yahya berencana menggugat. Dia yakin bahwa dia benar dan akan mememangkan sengketa tersebut. Sebelumnya Yahya bersama beberapa warga lainnya telah berkunjung ke rumah mantan Camat Kendawangan yang menandatangani SKT. Berdasarkan pengakuan mantan camat bahwa, SKT itu memang benar adanya sekaligus dibenarkannya. Sang mantan penguasa pimpinan di atas (Kepala Desa Kades) yang memiliki Hak Paten dalam membenarkan Hak Tanah, apakah itu Tanah Kuburan Alias Tanah Wakaf alias Tanah Pribadi, dia bilang Camat membubuhi atau menge’cap serta menanda-tangani artinya Hak segala Hak putus dan benar adanya, dia menjelaskan dan mengakui bahwa SKT yang bergulir di pengadilan sekarang ini ditandangani dirinya sebagai pejabat Kecamatan yang berkompeten.
Pernyataan Sang Mantan Camat inilah yang membuat Yahya percaya diri dan berkeyakinan apabila dia menggugat di PN Ketapang Kalbar secara Perdata pihaknya akan menang.’’ Gugatan pun dilayangkan, namun Ranjau Boom Genetick. Mantan Camat yang semulanya mengakui membubuhkan tanda tangan di SKT, dalam persidangan sebagai saksi menyangkal atas tanda tangan tersebut. Dikatakan sang penjabat bahwa tanda tangan dimaksud adalah palsu atau dengan kata lain tanda tangannya dipalsukan.
Mendengar fakta kenyataan itu Yahya, kecewa sembari berkata ”Astarfirullah Allazim Allah Akbar” di dalam hati. Yahya tidak menduga mantan pejabat yang dipandang sebagai pemimpin masyarakat berani berbicara bohong di atas sumpah. “Ketika saya menanyakan tanda tangan ke beliau (mantan Camat Kendawangan) saya datang tidak sendiri, saya ada saksi,” ungkap Yahya tampak sedih dan sambil tertunduk, Yahya pun lanjut menjelaskan, bahwa kasus yang bergulir di PN itu hingga saat ini belum ada keputusan.
Dari perjalanan kasus di atas, penderitaan Yahya tampaknya belum berakhir bahkan semakin menjadi. Sekitar akhir tahun 2019 lalu pihak perusahaan melaporkan dirinya ke Mapolres Ketapang atas tuduhan menggunakan SKT palsu. Diduga, acuan pelapor terhadap Yahya berdasarkan pengakuan mantan camat yang tidak mengakui menanda-tangani SKT. Sebagai terlapor dijelaskan Yahya tidaklah nyaman. Untuk itu berdasarkan saran dari berbagai pihak dia mengusulkan agar tanda tangan yang diduga berasal dari goresan jemari camat itu dilakukan uji lab di Mabes Polri.
Dengan mengambil langkah ini, Yahya berpikir akan terlepas dari tuduhan dan fitnah. Bahkan demi hadirnya sebuah fakta dan keadilan dia menyumbang dana secara sukarela berkisar belasan juta rupiah kepada penyidik yang ditugaskan berangkat ke Jakarta. Dengan harapan persoalan cepat selesai dan kebenaran akan terungkap. Sementara menanti hasil lab Mabes, bersamaan itu saya juga melaporkan Saudara Burhanudin, Mantan Camat bersama mantan Kades Uti Ismail ke Polres Ketapang. Laporan itu atas dugaan pembuatan SKT Palsu, yang mengakibatkan kerugian Rp. 200 juta dan berakhir saya tersandung hukum,” ditegaskan Yahya dengan maksud tidak ingin menyakiti pihak manapun. Hanya saja laporan polisi yang dibuat pada tanggal 17 Februari 2021 hingga kini tidak diproses oleh Polres Ketapang. Sementara kasusnya sebagai terlapor terus diproses. Hasil uji lab yang ditunggu dan diharapkan melahirkan fakta keadilan, ternyata juga tidak memihak kepada Yahya bahkan memberatkannya. Hasil uji lab menerangkan bahwa tanda tangan yang diujikan tidak indentik dengan tanda tangan asli Sang Mantan Camat. Hukum bak Teh Celop ‘’Yahya’’ Beli Tanah Rp200 Juta berakhir Masuk Penjara.
3 (Tiga) minggu lalu saya dipanggil penyidik sebagai terlapor, hari itu juga ditetapkan tersangka dan hari itu pula saya di tahan. Sekarang saya sudah beberapa kali bersidang. Saya memperjuangkan hak dan mencari keadilan lalu dipenjara. Semoga ada mukjizat kebenaran atas segalanya,” pungkasnya Yahya dengan penuh harap dan Doa.
Terpisah di katakan Burhanudin bahwa, tanah di atas SKT No. 593.2/59/2001/PEM yang dijual kepada Yahya diakui memang benar miliknya. Diapun menceritakan asal muasal sehingga menguasai tanah tersebut. Tanah itu di dapat ketika Burhanudin diajak warga lainnya secara bersama membuka lahan pertanian. “Selanjutnya beberapa hari kemudian atas dasar kesepakatan, tanah yang telah kami buka dan pasang patok diurus pembuatan SKT dengan menghadap pihak Desa,” terang Burhanudin.
Sementara mantan Kepala Desa Uti Ismail membenarkan, bahwa dia yang membuat Surat Keterangan Tanah atas nama Burhanudin. Dan dia juga mengetahui bahwa Burhanudin telah menjual tanah kepada Yahya. “Memang benar sebelum Sdr. Yahya memutuskan untuk membeli tanah milik Burhanudin, Sdr Yahya telah menghadap diri saya dan menanyakan tentang keabsahan surat tersebut. Atas nama hukum dan jabatan yang di sandang waktu itu memang benar pihak desa telah mengeluarkan SKT tersebut,” terangnya mantan Kades Uti Ismail. Bersambung di Edisi Berikutnya. *## (Yan-Mazid)


