Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

D’Perfect Lawyer & Partner Surati Polda Kalsel Terkait Laporan Dugaan Korban Mafia Tanah Yang Mandeg

Dukung Program Polri Memberantas Mafia Tanah Tim Advokat D’Perfect Lawyer & Partner Kal-Sel Menyurati Polda Kal-Sel Karena Laporan Dugaan Korban Mafia
Tanah di duga Mandek.

Kalimantan Selatan- Banjamasin || Media Rajawalinews.online

Tidak kunjung ada panggilan pemeriksaan terhadap Kliennya, Para Pengacara Kantor Hukum D’Perfect Lawyer & Partners datangi  Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Kalimantan Selatan. (Senin,26 Juli 2021)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam kesempatan tersebut Para Pengacara dari Kantor Hukum D’Perfect Lawyer &Partners yang dikomandoi oleh H.Abdullah Sani,S.H.,M.Ag (H.Dudung)  mengatakan kedatangan tim advokat ke Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Kalimantan Selatan adalah untuk mempertanyakan terkait laporan  Kliennya Wahyu Hidayat pada tanggal 24 Juni 2021 Mengenai dugaan tindak pidana Surat palsu, penggunaan Surat palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta pencemaran nama baik dan juga mempertanyakan laporan  Drs. Sojungoan Hutahuruk,M.Si Pada tanggal 28 Juni 2021 mengenai Pencemaran nama baik atau fitnah dan laporan palsu yang keduanya diduga dilakukan oleh Terlapor berinisial HA.” dan sebagai masyarakat pencari keadilan saya rasa hal yang logis untuk mempertanyakan laporan klien kami tersebut sejauh mana sudah ditangani oleh Polda Kal-Sel agar tidak terjadi kesalahpahaman antara advokat  dengan pihak polda dan juga  langkah tersebut adalah dukungan terhadap presisi Kapolri Tungkas H.Abdullah Sani,SH.M.Ag yang lebih akrab dipanggil Bang H.Dudung dikalangan masyarakat. Kal-Sel .

Menurut tim analisa kajian hukum.Kantor Advokat D’Perfect Lawyer & Partner Kal-Sel Dr.cnd Muhammad Yusman, SH.MH – Salam;SH.MH dan Dr.cnd.Hamdani Alkaf, SH.MH menegaskan kedua laporan tersebut menurut Tim Advokat berkaitan dengan penyerobotan hak atas tanah yang terletak (dahulu) di Jalan Kampung Limau RT 27 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan sedangkan (sekarang) dikenal dengan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh Terlapor.

Tanah tersebut dimiliki oleh Erni Saragih,S.H., istri dari Drs. Sojungoan Hutahuruk,M.Si atas alas hak yang cukup kuat yang secara fisik dikuasai hingga sekarang dari sejak tahun 2006. Namun Segala macam upaya hak atas tanah tersebut terus diganggu oleh “mafia tanah”, dimana pada saat itu tanggal 03 Mei 2006 Erni Saragih,S.H., bermaksud mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. namun anehnya di atas tanah yang dikuasai tersebut diberitahukan telah terbit SK pemberian Hak atas Tanah orang lain sehingga tidak dapat dimohonkan persertifikatan tanah, dan setelah dikonfirmasi kepada pihak yang mencaplok tanah tersebut maka yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena alas Hak yang dimohonkan nya diduga kuat palsu akhirnya dibuat perjanjian dihadapan Notaris Pada tahun 2007 untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 2264 dengan garis ukur No. 121/Pemurus Baru/2008 yang selanjutnya akan diserahkan Hak atas tanah tersebut kepada Erni Saragih,SH.” Tegas Drs. Sojungoan Hutahuruk,M.Si saat dikonfirmasi.

Kemudian ia menceritakan setelah adanya perjanjian dihadapan Notaris Tahun 2007 tersebut ternyata pihak yang mencaplok tanah istrinya tersebut tidak juga melaksanakan isi perjanjian, hingga tahun 2014 ia menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dimenangkan kemudian dikuatkan pula dengan Perjanjian dihadapan Notaris Pada tahun 2015.

Lanjut cerita gangguan atas kepemilikan tanah tersebut terus bergulir hingga dirinya dan istri dikriminalisasi oleh berinisial HA dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin namun semua laporan tersebut berakhir dengan dinyatakan tidak cukup bukti (SP3).

Tidak cukup disitu, menurut Sojungoan ia kemudian kembali menggugat pihak yang telah mencaplok Hak atas  tanahnya tersebut di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pada tahun 2018, yang akhirnya terjadi perdamaian dalam persidangan dan dijatuhi putusan van dading yang mewajibkan pihak yang mencaplok Hak atas tanahnya untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada BPN untuk dilakukan pembatalan dan BPN mengakui Hak atas Tanah tersebut adalah milik Erni Saragih sehingga menjadi kewajiban bagi BPN Kota Banjarmasin untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik An.Erni Saragih,SH. Atas putusan tersebut telah diterbitkan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin namun hingga saat ini BPN Kota Banjarmasin belum juga melaksanakan isi putusan tersebut.

Belakangan anehnya munculah pihak yang dulu melaporkannya tersebut yakni berinisial HA mengklaim tanah tersebut dengan melakukan gugatan perlawanan Pada tahun 2020. Dalam persidangan ia mengklaim memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Kuasa dihadapan Notaris Pada tahun 2018 namun fakta dalam persidangan Surat  Kuasa tersebut telah dicabut dan akhirnya Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak gugatan Perlawanan dari HA.  selain Itu HA juga mengklaim membeli tanah dari para ahli Waris pemilik tanah semula namun fakta dalam persidangan semua ahli waris bersaksi tidak pernah menjual kepada HA dan sebagian tidak mengenalnya.Tidak terima klaim tersebut dan diduga adanya bukti palsu sehingga salah satu ahli waris bernama Wahyu Hidayat melaporkan HA kepada pihak Dirkrimum Polda Kalsel tanggal 24 Juni 2021. Tungkas Sojuongan didampingi Kuasa Hukumnya.

Praktik demikian kuat dugaan merupakan praktik mafia tanah, yang dengan paksa merebut tanah masyarakat sehingga menggunakan segala macam cara untuk mendapatkannya. praktik mafia tanah umumnya tidak bekerja sendiri namun dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang dapat saja melibatkan penyelenggara pemerintahan dan penegak Hukum, pada urusan hak atas tanah misalnya oknum BPN dan untuk mengkriminalisasi melibatkan oknum Kepolisian, atau bahkan hingga Pada oknum pengadilan untuk memuluskan perkara tanah yang digugatnya.

Sejalan dengan program Kapolri, Jenderal Listyo Digit Prabowo bahwa akan menumpas mafia tanah  hingga akhirnya dibentuk satgas mafia tanah Pada Bareskrim Mabes POLRI. maka Kantor Hukum D’Perfect Lawyer & Partner bertekad Akan bersinergi dengan Program Kapolri tersebut dan bersedia mendampingi para korban mafia tanah di Kalimantan Selatan khususnya. Namun sebagai bukti konkrit program tersebut tim lawyer berharap laporan kliennya tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Ujar Dr.cnd. Muhammad Yusman,SH.MH dari tim lawyer .( DSW )

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!