Lubuk Linggau Rajawali News– Ali Sopyan menyoroti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp49.773.839.476,50 atau 91,41% dari anggaran
sebesar Rp54.451.123.526,75.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas secara uji petik pada 20 SKPD diketahui terdapat pembayaran atas
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp50.735.355,80, dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran Uang Harian Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada Dinas
PUPR sebesar Rp1.280.000,00. Hal tersebut terjadi karena pembayaran
menggunakan tarif uang harian Provinsi DKI Jakarta, sementara tujuan perjalanan
dinas adalah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil konfirmasi, penggunaan tarif
tersebut disebabkan pelaksana menginap di Jakarta.
Selain itu, pada Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar
Rp265.000,00. Berdasarkan surat undangan kegiatan, konsumsi berupa makan siang
dan snack telah disediakan oleh panitia, sehingga uang harian seharusnya dibayarkan
sebesar 75% dari tarif yang berlaku.
b. Pembayaran Biaya Transportasi Darat Tidak Dilengkapi dengan Bukti
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas
diketahui terdapat pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tol yang tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban pada sembilan SKPD, dengan perincian
pada tabel berikut.Bukti Pertanggungjawaban Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran penginapan dan konfirmasi kepada
penyedia jasa menunjukkan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak
menginap. Hasil konfirmasi kepada pelaksana diketahui bahwa invoice yang
dipertanggungjawabkan bukan merupakan bukti penginapan yang sebenarnya,
namun dapat menunjukkan bukti kehadiran saat kegiatan berlangsung. Atas kondisi
tersebut, Tim Pemeriksa memperhitungkan biaya penginapan yang dapat dibayarkan
sebesar 30% dari tarif yang berlaku, dengan perincian pada tabel berikut.Bukti Pertanggungjawaban Transportasi dan Penginapan Tidak Sesuai
Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat pembayaran biaya yang tidak termasuk dalam komponen perjalanan dinas,
antara lain asuransi perjalanan, jaminan pengembalian dana (refund) 100%, extra
bed, serta biaya transportasi yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS), dengan
perincian pada tabel berikut.
(red)


