Jumat, September 18, 2026
spot_img

TEGURAN HANYA OMON-OMON? Proyek “Kampung Wisata Sukamakmur” Diduga Bodong Tetap Melaju, KCBI Pertanyakan Taji Plt Camat & Satpol PP!

BOGOR, Rajawali News— Polemik proyek kawasan tanah kavling “Kampung Wisata Sukamakmur” di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru dan kian memanas.

​Meski Pemerintah Kecamatan Sukamakmur telah mengeluarkannya surat teguran resmi terkait dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan vital, aktivitas pemasaran dan promosi proyek Kampung Wisata Sukamakmur disinyalir masih terus berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.

​Kondisi tersebut memantik sorotan tajam dari Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor. KCBI melayangkan surat teguran keras sekaligus desakan penindakan hukum yang ditujukan langsung kepada Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman.

Iklan Sponsor

​Dalam surat bernomor 136/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026, KCBI mempertanyakan efektivitas dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan jika teguran administratif hanya berakhir sebagai wacana tanpa tindakan nyata di lapangan.

​Berdasarkan penelusuran serta temuan awal, proyek Kampung Wisata Sukamakmur diduga kuat belum mengantongi sederet kelengkapan persyaratan legalitas dasar, di antaranya:
– ​Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
– ​Pertimbangan Teknis BPN
– ​Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
– ​Master Plan / Site Plan
– ​Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
– ​Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS/NIB)

​Meski demikian, seluruh poin tersebut tetap mengedepankan asas praduga dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi terbuka dari instansi berwenang maupun pihak pengembang Kampung Wisata Sukamakmur.

​Teguran Dipertanyakan: Penegakan Hukum atau Sekadar Formalitas?

​KCBI menilai tindakan administratif pemerintah kecamatan semestinya tidak boleh berhenti pada lembaran kertas. Pasalnya, kegiatan promosi dan transaksi pemasaran Kampung Wisata Sukamakmur dilaporkan tetap berjalan gencar pasca-diterbitkannya surat teguran.

​Kondisi ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah publik: sejauh mana komitmen serta fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan hukum atas proyek yang legalitasnya masih dipersoalkan?

​KCBI secara tegas mempertanyakan apakah teguran tersebut hanya sekadar formalitas penggugur kewajiban, atau sungguh-sungguh menjadi pintu masuk menuju proses penegakan hukum dan pembekuan aktivitas di lapangan.

​Ancaman Lingkungan dan Risiko Tata Ruang
​Isu Kampung Wisata Sukamakmur bukan sekadar persoalan jual-beli lahan atau bisnis properti semata. Dalam surat penegaskannya, KCBI menggarisbawahi geografi wilayah Sukamakmur yang didominasi kawasan lereng dan perbukitan rawan bencana, sehingga memerlukan kecermatan ekstra dari sudut pandang tata ruang dan daya dukung lingkungan.

​Alih fungsi lahan secara masif tanpa mengindahkan ketentuan teknis berpotensi memicu bencana alam yang merugikan keselamatan warga di kemudian hari. Karena itu, kejelasan status hukum tanah, kesesuaian tata ruang, serta analisis dampak lingkungan pada lokasi Kampung Wisata Sukamakmur wajib dibuka secara transparan kepada publik sebelum masyarakat terlanjur tergiur membeli kavling tersebut.

​KCBI Beri Tenggat Waktu 7×24 Jam
​Sebagai langkah konkrit, KCBI memberikan tenggat waktu 7×24 jam sejak surat diterima oleh pihak kecamatan untuk mengambil tindakan tegas. KCBI mendesak dilakukan penyegelan dan penghentian total seluruh aktivitas pemasaran, promosi, hingga kegiatan fisik di lokasi Kampung Wisata Sukamakmur apabila terbukti menabrak aturan.

​Selain itu, KCBI juga mendesak adanya langkah sinergis dan operasi lapangan gabungan antara Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Polsek Sukamakmur. Pihak KCBI turut meminta tranparansi informasi atas tindak lanjut penanganan kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas publik.

​Publik Menunggu Ketegasan Pengembang dan Aparat
​Kini bola panas berada di tangan pengembang dan instansi terkait. Publik menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kunci:
– ​Apakah seluruh perizinan dan tata ruang kawasan Kampung Wisata Sukamakmur benar-benar telah dipenuhi sesuai regulasi?

– ​Mengapa aktivitas pemasaran Kampung Wisata Sukamakmur tetap berjalan meski telah berulang kali mendapat teguran?

– ​Langkah konkrit apa yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk mengamankan ketertiban umum?

​Hingga adanya penjelasan resmi dan bukti perizinan yang tervalidasi, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap penawaran investasi properti.

​Surat tembusan KCBI ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Dinas PDPKP Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Kapolsek Sukamakmur, dan Danramil Sukamakmur.

​Tim redaksi akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus Kampung Wisata Sukamakmur ini hingga tuntas, termasuk meminta konfirmasi resmi dari pihak pengembang maupun dinas terkait.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!