Papua Barat, Rajawali News, 2026 – Terjadinya selisih kurang pendapatan daerah senilai Rp6.041.106.067,61 (enam miliar empat puluh satu juta seratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) akibat perubahan peraturan di Provinsi Papua Barat memicu sorotan tajam. Pemprov Papua Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dituntut segera mengambil tindakan konkrit dan terukur guna memulihkan serta mengamankan hak-hak keuangan daerah.
Ali Sofyan menegaskan bahwa rekomendasi tindak lanjut harus dijalankan secara komprehensif, transparan, dan tepat waktu melalui langkah-langkah strategis berikut:
1. Rekonsiliasi dan Perhitungan Ulang Tagihan Pajak Bahan Bakar (PBBKB)
Bapenda Provinsi Papua Barat didesak untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan empat penyedia/penyalur utama bahan bakar kendaraan, yaitu PT Pertamina Patraniaga, PT AKR Corporindo, PT Masinton Abadi Sentosa, dan PT Indo Lautan Energi. Langkah ini bertujuan melakukan kalkulasi ulang secara detail atas nilai tagihan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang seharusnya masuk ke kas Provinsi Papua Barat. Dokumen konfirmasi, hasil koordinasi dengan BPH Migas, serta perhitungan ulang wajib dirampungkan paling lambat pada Minggu ke-4 Agustus 2025.
2. Penguatan Data dan Kerja Sama Lintas Lektor (Dinas ESDM & BPH Migas)
Gubernur diminta memberikan instruksi tegas kepada Kepala Bapenda untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat. Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan data badan usaha penyalur BBM dari BPH Migas sebagai dasar hukum yang sah dalam pendaftaran, penetapan, dan pemungutan PBBKB di seluruh wilayah Papua Barat.
3. Sosialisasi dan Penerapan Tarif Baru Pergub No. 27 Tahun 2024
Gubernur Papua Barat harus memimpin instruksi penyesuaian tarif PBBKB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2024 untuk diterapkan secara penuh pada tahun anggaran selanjutnya. Hasil sosialisasi dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) oleh badan usaha menjadi tenggat utama pada akhir Agustus 2025.
4. Pengawasan Ketat Pajak Air Permukaan, Alat Berat, dan Tunggakan Kendaraan
Selain PBBKB, Bapenda dituntut mengoptimalkan pengawasan, penetapan, serta pemungutan pada sektor:
- Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB) secara intensif.
- Verifikasi dan Klasifikasi Potensi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah kabupaten.
5. Komitmen Operasional Hingga Tingkat UPTD Kabupaten
Untuk memastikan perintah berjalan hingga ke tingkat bawah, Surat Instruksi Gubernur dan Surat Pernyataan Komitmen Wajib ditandatangani oleh Kepala Bapenda serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) di 6 Kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Kaimana
Seluruh jajaran UPT Pendapatan Kabupaten tersebut wajib menyatakan komitmen tertulis untuk menjalankan perintah sesuai substansi rekomendasi tanpa penundaan.
(red)


