Ogan ilir, Rajawali News— Realisasi Belanja Pemeliharaan Melebihi Prestasi Fisik Pekerjaan dan Tidak
Sesuai dengan Spesifikasi yang Ditetapkan dalam Kontrak
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Pemeliharaan pada TA 2025
sebesar Rp51.857.482.457,00 dan direalisasikan sebesar Rp40.814.928.998,00 atau
78,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan fisik BPK serta pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
Belanja Pemeliharaan diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Hasil Pekerjaan Terpasang
pada Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi
(JIJ) pada Dinas PUPR, Dinas Perikanan, dan RSUD Kabupaten Ogan Ilir
Hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan terdapat realisasi pembayaran beberapa
item pekerjaan pada sepuluh paket pekerjaan melebihi prestasi fisik dan tidak
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sebesar
Rp267.841.547,67 (Rp184.796.451,39 + Rp83.045.096,28) (tidak termasuk PPN).
Ringkasan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran untuk
penyetoran ke kas daerah disajikan pada tabel berikutPerhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah
didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas terkait cara
perhitungan yang digunakan. Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terdiri dari
hasil pengujian benda uji beton yang dilaksanakan oleh Laboratorium Teknik
Universitas Bandar Lampung. Hasil diskusi pembahasan perhitungan telah
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik,
serta telah didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas.
Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 Pihak Penyedia atas pekerjaan di RSUD telah
melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2.120.000,00 sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp182.676.451,39 (Rp184.796.451,39 –
Rp2.120.000,00). Sedangkan penyetoran atas potensi kelebihan pembayaran
sebesar Rp83.045.096,28 belum ada. Perincian pada Lampiran 7.
b. Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan Terpasang pada Lima Paket Pekerjaan
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas PMPTSP, Bapenda, dan
Kecamatan Pemulutan
Hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan terdapat realisasi pembayaran beberapa
item pekerjaan pada lima paket pekerjaan melebihi prestasi fisik yang ditetapkan
dalam kontrak sebesar Rp25.249.151,01 (Rp19.693.248,30 + Rp5.555.902,71)
(tidak termasuk PPN). Ringkasan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan
pembayaran untuk penyetoran ke kas daerah disajikan pada tabel sebagai berikut.Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah
didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas terkait cara
perhitungan yang digunakan. Hasil diskusi pembahasan perhitungan telah
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik,
serta telah didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Pengawas.
Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 Para Penyedia tersebut telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar
Rp19.693.248,30 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp5.555.902,71.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas; a) pelaksanaan kontrak, b) kualitas
barang dan jasa, c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d) ketepatan
waktu penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
3) Pasal 78:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang
dikenakan sanksi diantaranya:
(1) Huruf d, yaitu melakukan kesalahan dalam perhitungan volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan kontrak berdasarkan hasil audit;
b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan:
(1) Huruf d, yaitu sanksi ganti kerugian; dan/atau
(2) Huruf e, yaitu sanksi denda;
c) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Huruf e, yaitu ayat (3) huruf b sampaidengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia pada Lampiran II Bagian VII Pelaksanaan Kontrak Point 7.13
yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi
pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan
kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan
dilakukan dengan ketentuan antara lain:
1) Huruf a. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Huruf b. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
c. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan Revisi 2:
1) Divisi 5.3.2.11.c tentang bahan pada beton menyatakan bahwa ketentuan
minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk perkerasan beton semen
minimal 4,5 MPa;
2) Divisi 5.3.10.b tentang pengukuran dan pembayaran menyatakan bahwa beton
dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari kuat
lentur minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa;
3) Divisi 6.3.7.2.a tentang pengendalian mutu dan pemeriksaan di lapangan
menyatakan bahwa Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup
semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70)
maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua
campuran aspal panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03- 6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari
Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk
semua jenis campuran beraspal lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2);
4) Divisi 6.3.8.1.a.ii tentang pengukuran dan pembayaran menyatakan bahwa
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang telah
dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari
ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan
dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2). Untuk jenis
campuran beraspal lainnya jika kepadatan ≥98% maka faktor pembayaran (%
harga satuan) sebesar 100%, jika kepadatan 97-<98% maka faktorpembayaran (% harga satuan) sebesar 90%, atau diperbaiki, jika kepadatan
96-<97% maka faktor pembayaran (% harga satuan) sebesar 80% atau
diperbaiki, dan jika kepadatan <96% maka faktor pembayaran (% harga
satuan) harus diperbaiki;
d. PSAP 07 Paragraf 22 yang menyatakan bahwa Aset tetap dinilai dengan biaya
perolehan; dan
e. Klausul kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume
pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan
sebesar Rp182.676.451,39 dan potensi kelebihan pembayaran atas enam paket
pekerjaan sebesar Rp83.045.096,28 pada Belanja Pemeliharaan JIJ.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perikanan, Direktur RSUD, Kepala Dinas
PMPTSP, Kepala Bapenda, dan Camat Pemulutan selaku Pengguna Anggaran
kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja
Pemeliharaan; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan SKPD Terkait masing-masing paket pekerjaan
kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas Perikanan, Direktur RSUD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala
Bapenda, dan Camat Pemulutan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja
Pemeliharaan JJI dan Gedung Bangunan;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan Dinas PUPR, Dinas
Perikanan, RSUD, Dinas PMPTSP, Bapenda, dan Kecamatan Pemulutan masing-
masing paket pekerjaan lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Memproses:
1) Kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan JJI sebesar
Rp182.676.451,39 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah pada Dinas PUPR;
2) Potensi kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan JJI sebesar
Rp83.045.096,28 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, pada:
a) Dinas PUPR sebesar Rp81.315.809,47; dan
b) Dinas Perikanan sebesar Rp1.729.286,81.
(red)


