PRABUMULIH — Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 yang mencatatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp343,33 miliar menyisakan celah krusial. Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik membongkar praktik penyimpangan dalam pengelolaan Belanja Jasa Konsultansi di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana uang negara mengalir deras untuk membayar personel yang tak pernah bekerja atau diganti secara sembarangan.
Investigasi atas dokumen pertanggungjawaban, verifikasi invoice, hingga konfirmasi langsung kepada penyedia jasa dan personel menunjukkan bahwa penetapan kualifikasi tenaga ahli yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) hanyalah “pemanis” di atas kertas. Praktik ini memicu kelebihan pembayaran (kerugian kas daerah) mencapai Rp214.978.763,73.
Berikut rincian indikasi penyimpangan di empat instansi Pemkot Prabumulih:
|
Modus Operandi Operasional
|
Kelebihan Pembayaran
|
|
Dinas PUPR
|
Tenaga ahli pengawasan jalan, jembatan, dan drainase tidak terlibat seutuhnya namun klaim dibayar penuh.
|
Mengganti personel tanpa persetujuan PPK menggunakan tenaga yang tidak memenuhi kualifikasi/kompetensi KAK, namun tetap dibayar tarif kualifikasi atas.
|
Tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan fisik tidak bekerja secara utuh dalam penugasan namun tetap dibayar penuh.
Pelanggaran Regulasi dan Ketidakpatuhan Pengawasan
Praktik pengabaian substansi penugasan ini secara langsung menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (jo. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024), serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 terkait penyesuaian remunerasi volume penugasan aktual.
BPK menyimpulkan bahwa kebobolan anggaran ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA)—yakni Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD, Kepala BPBD, dan Camat Prabumulih Timur—serta kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Atas temuan ini, pihak penyedia, PPTK, dan PPK telah mengakui kesalahan dan menyatakan bersedia menyetorkan kembali seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp214,97 juta tersebut ke Kas Daerah atas rekomendasi BPK dan instruksi tegas Wali Kota Prabumulih.
|
Rp7.000.000,00
|
|
Rp40.736.263,73
|
|
Rp149.267.500,00
|