Kabupaten Bekasi Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup . mengendus bau taksedap . Pejabat atau penjahat maling 61 kenderaan Roda 4 milik Pemkab Bekasi ironisnya sampai detik ini pihak Team V Pemburu fakta Rajawali news belum mendengar pihak Pemkab Bekasi melaporkan ke polisi sehingga menimbulkan pertanyaan pasalnya
Pencatatan Aset Tetap berupa kendaraan dinas pada KIB kurang informatif
Berdasarkan hasil cek fisik dan penelusuran atas pencatatan Aset Tetap pada database
KIB B Peralatan dan Mesin menunjukan terdapat pencatatan yang kurang informatif,
dengan perincian sebagai berikut KIB Peralatan dan Mesin
1) Terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat yang belum dilakukan alih status
ke SKPD pengguna yang baru. Perincian pada Lampiran 14.
2) Terdapat 2 unit Kendaraan Dinas roda empat memuat informasi nomor polisi
yang sama. Perincian pada Lampiran 15.b. Aset Tetap berupa kendaraan dinas sebanyak 61 unit tidak diketahui
keberadaannya
Berdasarkan hasil cek fisik secara uji petik atas peralatan dan mesin berupa 381
kendaraan dinas roda empat, diketahui terdapat 61 unit kendaraan dinas roda empat
yang tidak diketahui keberadaannya dengan perincian pada Lampiran 16.
c. Penatausahaan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan belum tertib
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu pemanfaatan BMD melalui
mekanime Pinjam Pakai. Barang Milik Daerah (BM) dapat dipinjam pakai
dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan barang milik daerah yang
belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pengguna Barang dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Perjanjian Pinjam Pakai
Kendaraan Dinas, dokumen Berita Acara Pinjam Pakai, Cek Fisik Lapangan dan
Wawancara Bagian Aset diketahui bahwa:
1) Delapan kendaraan roda empat yang telah habis masa pinjam pakai pada tahun
2025. Perjanjian sebelumnya belum dilakukan perpanjangan masa pinjam di
tahun 2025.
2) 20 kendaraaan roda empat yang tidak disertai dengan surat persetujuan bupati
maupun perjanjian pinjam pakai, sedangkan aset tersebut masih dikuasai oleh
pihak lain.
Perincian pada Lampiran 17.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44,
menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya”;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:
1) Pasal 8:
a) ayat (1), menyatakan bahwa “kepala satuan kerja perangkat daerah adalah
pengguna barang milik daerah”;
b) ayat (2), menyatakan bahwa “Pengguna Barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab:
(1) melakukan pencatatan dan inventaris barang milik daerah yang berada
dalam penugasannya;
(2) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penugasannya”.
2) Pasal 42 ayat (1), menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
pada:
1) Pasal 10 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola
Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMD”;
2) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam
penguasaannya;
b) huruf e, mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam
penguasannya;
c) huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;
3) Pasal 16 ayat (2), menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:
a) huruf b, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang
milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
b) huruf c, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
c) huruf d, yaitu membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna
Barang;
d) huruf n, mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah
berdasarkan pengecekan fisik barang”.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 7 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang,
berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan BMD”;
2) Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf h, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
b) huruf i, menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran
dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang”.
3) Pasal 12 ayat (3) huruf c, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan
BMD yang memerlukan persetujuan Bupati”; dan4) Pasal 13 ayat (2) huruf d, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab
membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna Barang”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pengamanan administrasi kendaraan dinas lemah dan berpotensi hilang; dan
b. Aset Tetap yang tidak ditemukan keberadaannya berpotensi disalahgunakan dan/atau
hilang.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD;
c. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam
penguasaannya;
d. Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola belum optimal dalam
melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang disampaikan oleh masing-
masing PD serta belum melaksanakan fungsi pencatatan dan pengaman aset daerah
secara memadai; dan
e. Para Pengurus Barang Pengguna terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan Kepala
BPKD menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti
sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BPKD:
1) Selaku Pembantu Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD; dan
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola
lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang
disampaikan oleh masing-masing SKPD serta belum melaksanakan fungsi
pencatatan dan pengaman aset daerah secara memadai.
c. Para Pengurus Barang Pengguna terkait lebih cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD, di antaranya melengkapi informasi pada KIB agar data lebih
informatif; dan
d. Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas 61 unit
kendaraan dinas roda empat yang belum diketahui keberadaannya.
(red)


