BEKASI – RajawaliNews.online Grup
Transparansi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi Menguap . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor mengusut dana bantuan desa jatireja. Pasalnya ada dugaan dana bantuan tersebut di sunat . Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menghadapi sengketa keterbukaan informasi publik setelah permohonan data penggunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2025 berujung pada proses hukum yang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sengketa tersebut diajukan oleh PT Potret Publik Mediatama setelah menilai Pemerintah Desa Jatireja selaku badan publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pimpinan Redaksi PT Potret Publik Mediatama, Kervin Guntank, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif sebelum membawa perkara tersebut ke jalur sengketa informasi.
Menurut Kervin, permohonan informasi melalui surat Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 memang dijawab, namun substansi jawaban dinilai tidak memenuhi informasi yang dimohonkan.
“Kami meminta dokumen penggunaan Dana Desa karena itu merupakan hak publik. Jika badan publik tidak membuka informasi yang semestinya terbuka, maka mekanisme hukum adalah jalan yang kami tempuh,” tegas Kervin.
Ia menambahkan, sengketa ini bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.
Data yang dihimpun menunjukkan Desa Jatireja menerima Dana Desa sebesar Rp3.378.816.136 pada Tahun 2023, Rp3.249.547.000 pada Tahun 2024, dan Rp4.456.119.900 pada Tahun 2025. Nilai tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar hanya dalam tiga tahun terakhir.
Sementara itu, total Dana Desa yang diterima sejak Tahun 2019 diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan beserta rincian penggunaannya.
Persidangan ini dipandang sebagai momentum untuk menguji sejauh mana komitmen Pemerintah Desa Jatireja dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jatireja maupun PPID Desa Jatireja belum memberikan tanggapan . Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red.


