Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img

Kebocoran APBD KBB: Rp4,3 Miliar Pajak Makan-Minum Menguap, Regulasi Ompong Jadi Celah Sistematis!

LEMBANG Rajawali News— Praktik pengawasan dan tata kelola keuangan di Pemkab Bandung Barat (KBB) kembali disorot tajam. Di balik klaim keberhasilan melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Restoran pada TA 2023 yang mencapai 101,50% (Rp61,91 miliar), tersimpan kejanggalan sistematis yang berpotensi merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.

​Berdasarkan temuan dokumen audit internal atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 un-audited, terungkap potensi Pajak Restoran yang belum dipungut sebesar Rp4.334.447.734,00 dari total realisasi Belanja Makan dan Minum di 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp43.344.477.338,00.

​Anggaran jumbo tersebut mengalir untuk dua pos utama: Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Kode 5.1.02.01.01.0052) senilai Rp21,77 miliar, serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu (Kode 5.1.02.01.01.0053) senilai Rp21,57 miliar. Namun, akibat pemotongan dan penyetoran pajak yang alpa dilakukan oleh para Bendahara Pengeluaran, daerah kehilangan hak PAD dalam jumlah yang sangat signifikan.

Iklan Sponsor

​Celah Hukum dan Kelalaian Bendahara

​Gagalnya pemungutan pajak ini ditengarai akibat dua faktor utama: kelalaian administratif dan payung hukum daerah yang rapuh serta tertinggal.

​Pemkab Bandung Barat diketahui belum menyesuaikan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah serta Perbup Nomor 10 Tahun 2017 dengan UU Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Akibatnya, regulasi lokal tersebut belum menggariskan aturan teknis mengenai kewajiban Bendahara Pengeluaran untuk memotong dan menyetorkan pajak daerah atas belanja transaksi APBD secara langsung.

​Padahal, secara hierarki hukum dan prinsip pengawasan anggaran, Pasal 19 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas memandatkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertugas meneliti kelengkapan dokumen pembayaran serta memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Ketidaksesuaian ini juga menabrak ketentuan dasar Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda KBB No. 12/2016, di mana penyediaan makanan/minuman lewat jasa boga/katering atas beban APBD secara hukum merupakan objek Pajak Restoran sebesar 10%.

​Reaksi Keras Aktivis: “Sistem Sengaja Dibiarkan Ompong!”

​Temuan ini memantik amarah elemen masyarakat sipil. Ali Sofyan, Koordinator Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), melayangkan kritik pedas atas buruknya tata kelola anggaran di Bandung Barat.

“Ini bukan sekadar khilaf administrasi, ini adalah bentuk pembiaran sistematis yang menggerogoti uang rakyat!” tegas Ali Sofyan.

“Bagaimana mungkin pemerintah daerah giat mengejar pajak dari warung dan usaha kecil masyarakat, tetapi ketika APBD digunakan untuk belanja makan-minum pejabat sendiri sebesar puluhan miliar, pajaknya malah menguap dan dibiarkan tanpa pemotongan? Kami di RAMBO berdiri tegak mengawal visi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen membabat habis segala bentuk kebocoran anggaran dan kebocoran pajak. Kami mendesak BPK, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan memeriksa seluruh Bendahara Pengeluaran di 47 SKPD ini. Jangan ada penikmat uang rakyat yang bersembunyi di balik celah regulasi!” pungkasnya.

 

​Urgensi Pembenahan Total

​Temuan ini menjadi penanda penting perlunya tindakan korektif menyeluruh. Pemkab Bandung Barat didesak untuk segera:

  1. Melakukan Penagihan Kembali: Memerintahkan seluruh Bendahara Pengeluaran di 47 SKPD terkait untuk segera menarik dan menyetorkan kewajiban Pajak Restoran sebesar Rp4,33 miliar ke kas daerah.
  2. Revisi Regulasi Daerah: Segera menyesuaikan Perda No. 12/2016 dan Perbup No. 10/2017 agar mengikat kewajiban Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut pajak daerah transaksi APBD secara eksplisit.
  3. Pemeriksaan Disiplin: Memberikan sanksi tegas kepada para pengelola keuangan daerah yang terbukti lalai menjalankan fungsinya sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019.

( ref)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!