Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

Mafia BBM Solar Subsidi Diduga Bergeser ke Bogor Barat! Jaringan Lama Disebut Bangun Markas Baru

BOGOR BARAT, Rajawali news– Dugaan perpindahan aktivitas jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, jaringan yang sebelumnya diduga beroperasi di wilayah Bekasi kini disebut telah memindahkan aktivitasnya ke kawasan Bogor Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah sumber yang ditemui media menyebut lokasi baru tersebut diduga dijadikan tempat penampungan Bio Solar bersubsidi sebelum didistribusikan kembali. Dalam informasi yang beredar, nama seseorang berinisial (S) disebut-sebut terkait dengan dugaan pengelolaan aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial (S) sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, jaringan tersebut diduga menggunakan modus armada truk yang berulang kali melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah tangki kendaraan terisi, BBM diduga dibawa menuju lokasi penampungan sebelum kembali dipasarkan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Aktivitas yang diduga berlangsung secara terstruktur tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerimanya. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Media masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan lokasi penampungan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Konfirmasi juga akan terus diupayakan kepada Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan memberikan klarifikasi atau hak jawab, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!