BOGOR, Rajawali News–Anggaran daerah Kabupaten Bogor kembali diguncang isu kebocoran hebat. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited) membongkar skandal miring di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tidak tanggung-tanggung, duit negara senilai lebih dari Rp2,5 Miliar menguap akibat ketidakpatuhan masif dari para pengusaha katering (jasa boga) dan hotel-hotel mewah yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ali Sofyan, aktivis senior sekaligus Koordinator Relawan Pembela Prabowo, mengutuk keras lambannya kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor yang terkesan membiarkan uang rakyat ditilep oleh oknum pengusaha.
”Ini ironis dan memalukan! Presiden Prabowo Subianto di tingkat pusat berdarah-darah menginstruksikan pemberantasan kebocoran anggaran dan pengetatan ruang korupsi. Tapi di Kabupaten Bogor, duit pajak dari APBD yang dibayarkan ke hotel dan katering justru ‘disunat’ dan tidak disetorkan kembali ke kas daerah. Bappenda jangan mandul, jangan pakai alasan klasik kurang staf kalau urusan menyelamatkan uang rakyat!” tegas Ali Sofyan dalam pernyataan resminya.
Modus Jasa Boga: Kompromi Omzet di Balik Aplikasi SIMPAD
Klaster pertama kebocoran bersumber dari PBJT Makanan dan Minuman dengan total kekurangan penerimaan mencapai Rp1.169.036.395,25.
Berdasarkan uji petik dokumen SP2D, bukti pertanggungjawaban belanja, serta konfirmasi langsung, ditemukan delapan penyedia jasa boga raksasa—di antaranya CaS, CV Les, CV RNB, dan CV APM—terbukti bermain petak umpet dengan pajak. Mereka kedapatan melaporkan omzet dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara tidak utuh. Nilai transaksi riil yang mereka terima dari belanja Pemkab Bogor disembunyikan agar terhindar dari tarif pajak 10%.
Anehnya, Bappenda Kabupaten Bogor seolah menutup mata. Kepala Bappenda berdalih bahwa Subbidang Verifikasi memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Akibatnya, proses verifikasi pada sistem SIMPAD hanya dilakukan sebatas formalitas administratif—mencocokkan apa yang dilaporkan Wajib Pajak dengan yang dibayarkan, tanpa ada validasi lapangan atau uji silang data belanja daerah.
Skandal Hotel Mewah: Uang Pemkab Ditilep, Pajak Ditunda Hingga 8 Bulan
Kebocoran yang tidak kalah fantastis terjadi di sektor PBJT Jasa Perhotelan. Sebanyak lima hotel yang kerap menikmati gurihnya proyek kegiatan kedinasan (SKPD) Kabupaten Bogor menyembunyikan kewajiban pajak mereka senilai Rp1.418.648.632,00.
Berikut adalah anatomi “akal-akalan” pajak oleh lima hotel tersebut berdasarkan hasil pengujian:
- NAy Hotel (Kekurangan Pajak: Rp565.836.873,00) Hotel ini secara ugal-ugalan mengangkangi Perda Nomor 11 Tahun 2023. Uang miliaran rupiah dari Pemkab Bogor sudah dicairkan, namun omzetnya baru dilaporkan 1 hingga 8 bulan berikutnya. Penundaan sistematis ini diduga kuat untuk memutar uang pajak sebagai modal operasional mereka terlebih dahulu.
- PT TTA / TaT Hotel (Kekurangan Pajak Minimal: Rp191.305.800,00) Sama sekali “lupa” melaporkan omzet yang mereka terima dari penyediaan jasa perhotelan bagi jajaran Pemkab Bogor senilai Rp1,91 Miliar.
- CV Ama / Hotel Ama (Kekurangan Pajak: Rp126.917.079,00) Melakukan manipulasi dengan hanya melaporkan omzet dari tamu umum. Sementara, duit kakap senilai Rp1,39 Miliar yang bersumber dari tiga SKPD Kabupaten Bogor sengaja dihapus dari laporan pajak.
- NeA Hotel (Kekurangan Pajak: Rp35.606.633,00) Menunggak laporan omzet berbulan-bulan (Maret-Agustus baru dilaporkan Oktober), serta menguapkan omzet masa pajak September hingga Desember 2024.
- MHR (CV MeA) Sama-sama terseret dalam daftar hitam keterlambatan dan ketidakpatuhan pelaporan pajak massal ini.
Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Mekanisme self assessment yang diadopsi oleh Bappenda dituding menjadi lubang menganga yang sengaja dipelihara. Menanggapi situasi ini, Ali Sofyan mendesak agar aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Bogor, segera memeriksa para pemilik vendor katering dan manajemen hotel tersebut atas dugaan penggelapan pajak daerah.
”Alasan Bappenda soal ‘kurang SDM’ itu lagu lama yang sudah basi. Jika sistem SIMPAD bisa diakali semudah itu oleh hotel dan katering, artinya ada kelalaian fatal atau bahkan dugaan pembiaran dari oknum di dalam Bappenda sendiri. Kami meminta PJ Bupati Bogor segera mengevaluasi total kinerja Kepala Bappenda. Jangan biarkan sisa-sisa mafia anggaran merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor!” pungkas Ali Sofyan dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu tindakan nyata dari Pemkab Bogor: Apakah mereka berani menyegel hotel-hotel nakal tersebut dan memblack-list vendor katering pengemplang pajak, atau justru memilih kembali ‘pasif’ menunggu kesadaran para wajib pajak? (Tim Redaksi)


