Bogor Rajawali News— Sebuah celah besar dalam sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berhasil diungkap. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) diduga kecolongan setelah ditemukan indikasi pengenaan ganda Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada ratusan transaksi selama Tahun Anggaran (TA) 2024. Akibatnya, daerah harus menelan pil pahit berupa potensi kerugian pendapatan senilai Rp560.000.000,00.
Berdasarkan investigasi terhadap dokumen pendapatan, “kebocoran” ini melibatkan 231 transaksi BPHTB yang tersebar di 111 Wajib Pajak (WP). Modusnya terbilang berani: memanfaatkan kelonggaran validasi untuk menikmati potongan pajak gratis lebih dari satu kali—sebuah tindakan yang jelas-jelas menabrak Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengakali Aturan demi Potongan Pajak
Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, aturan main insentif pajak ini sebenarnya sudah sangat ketat. Pemerintah memberikan potongan NPOPTKP sebesar Rp80.000.000,00 untuk transaksi reguler, dan hingga Rp400.000.000,00 untuk jalur khusus seperti waris atau hibah wasiat segaris keturunan.
Namun, ada satu klausul krusial yang sengaja ditabrak: NPOPTKP hanya boleh diberikan satu kali untuk setiap Wajib Pajak.
Faktanya, sistem pertahanan Bappenda bobol. Ratusan transaksi lolos dari filter validasi, membuat para Wajib Pajak “nakal” ini menikmati diskon pajak berkali-kali pada beberapa objek pajak yang mereka miliki.
Anatomi Transaksi: Siapa Saja yang Menikmati?
Berdasarkan data internal Bidang Pelayanan dan Penetapan, dari total rincian kasus yang ada, peta pelanggaran terbagi ke dalam beberapa klaster:
- 111 Transaksi: Merupakan hak NPOPTKP pertama kali yang sah secara ketentuan.
- 10 Transaksi: Lolos validasi meskipun menyalahi aturan. Klaster ini menyumbang kekurangan bayar senilai Rp40.000.000,00.
- 10 Transaksi: Sudah dinyatakan kurang bayar dan Bappenda kini tengah menanti realisasi setoran senilai Rp40.000.000,00.
- 100 Transaksi: Menjadi temuan paling masif. Validasi atas transaksi ini akhirnya dibatalkan sepihak oleh sistem, menyisakan tunggakan raksasa senilai Rp480.000.000,00 yang belum dibayarkan.
Bappenda “Pasif” Menunggu, Bola Panas di Tangan PPAT
Meski kebocoran bernilai setengah miliar lebih ini sudah benderang, langkah penyelesaian dari pihak otoritas dinilai kurang agresif. Untuk 10 transaksi yang salah validasi, Bappenda berjanji akan segera menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Namun, untuk 110 transaksi sisanya (bernilai Rp520 juta), Bappenda justru memilih posisi pasif dengan dalih sistem pemungutan pajak menganut asas self assessment. Pihak dinas mengaku hanya bisa “menunggu” kesadaran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan tersebut.
”PPAT atas 110 transaksi tersebut sebenarnya bisa melihat langsung di akun aplikasi BPHTB Online mereka bahwa proses validasi mereka belum selesai alias mandek karena kurang bayar,” ungkap sumber internal di lingkungan Bidang Pelayanan dan Penetapan.
Sikap menunggu ini tentu memicu pertanyaan besar: Sampai kapan uang rakyat sebesar Rp560 juta ini dibiarkan menguap di tangan para wajib pajak tanpa sanksi yang tegas? Jika aplikasi online sudah bisa mendeteksi ketidakberesan, mengapa validasi awal bisa lolos tanpa pengawasan yang ketat sejak awal?
Publik kini menunggu ketegasan Bappenda untuk tidak sekadar menerbitkan surat atau menunggu aplikasi, melainkan melakukan jemput bola dan audit investigatif menyeluruh terhadap sistem BPHTB Online agar “kebocoran” serupa tidak menjadi ritual tahunan yang memanjakan para pemburu diskon pajak. (Tim Redaksi)


