PURWAKARTA, Rajawali News– Tata kelola belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemeriksaan menemukan realisasi belanja perjalanan dinas pada lima SKPD sebesar Rp684.025.867 yang tidak sesuai ketentuan. Dari nilai tersebut, sedikitnya Rp165.020.000 merupakan pembayaran yang terindikasi bermasalah akibat perjalanan dinas yang tumpang tindih serta pembayaran ganda dengan belanja penyelenggaraan acara.
Temuan menunjukkan adanya pegawai yang tercatat menjalankan dua perjalanan dinas berbeda pada hari yang sama berdasarkan surat tugas yang berbeda. Praktik tersebut terjadi di Sekretariat Daerah (Setda), Bapperida, DPMD, dan BKPSDM dengan total nilai Rp20.280.000.
Selain itu, pemeriksaan juga mengungkap duplikasi pembayaran yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp144.740.000. Dalam kasus ini, peserta kegiatan telah memperoleh fasilitas konsumsi dan transportasi melalui paket penyelenggaraan acara (halfday, fullday, fullboard, maupun residence), namun masih menerima uang harian perjalanan dinas secara penuh, termasuk uang makan dan transportasi lokal. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terjadi.
Pihak bendahara menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan oleh masing-masing bidang sehingga tidak diketahui adanya pembayaran pada unit lain. Namun, alasan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh kelebihan pembayaran tersebut akhirnya telah disetor kembali ke Kas Daerah, dengan rincian Rp20,28 juta atas perjalanan dinas tumpang tindih dan Rp144,74 juta atas pembayaran ganda dengan belanja penyelenggaraan acara.
Secara keseluruhan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Purwakarta Tahun 2024 mencatat belanja perjalanan dinas mencapai Rp61,4 miliar. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, mengingat penyimpangan baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.
Pengamat tata kelola keuangan publik menilai praktik perjalanan dinas yang saling bertumpuk maupun pembayaran ganda merupakan indikasi lemahnya pengendalian administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak terdeteksi melalui mekanisme audit.
Temuan tersebut menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat sistem verifikasi, memperbaiki koordinasi antarbidang, serta memastikan setiap rupiah anggaran perjalanan dinas dibayarkan sesuai ketentuan. Langkah perbaikan yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan APBD.
(red)


