Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

Pejabat Rampok! APBD Bogor Terkuras untuk Peserta BPJS “Siluman”? Iuran Warga Meninggal dan Pindah Tetap Dibayar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,82 Miliar

BOGOR, Rajawali News– Dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan kepada ribuan peserta yang seharusnya sudah tidak lagi berhak menerima pembiayaan karena telah meninggal dunia maupun pindah domisili ke luar daerah.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam validitas data kepesertaan yang berdampak langsung pada pemborosan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengalokasikan belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 sebesar Rp254,15 miliar dengan realisasi hampir 100 persen. Selain itu, bantuan iuran sebesar Rp37,10 miliar juga telah direalisasikan.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, BPK menemukan pembayaran iuran masih dilakukan kepada peserta yang berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili.
Hasil pencocokan data BPJS Kesehatan dengan basis data kependudukan mengungkap kelebihan pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia mencapai Rp769.872.600. Selain itu, pembayaran iuran kepada peserta yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bogor masih membebani APBD sebesar Rp1.053.334.800.
Dengan demikian, total anggaran yang terindikasi tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp1,82 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di jajarannya. Di sisi lain, koordinasi antara Bidang Pelayanan Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai belum berjalan secara berkala sehingga pembaruan data peserta tidak dilakukan secara optimal.
Padahal, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa kepesertaan PBPU dan BP yang dibiayai pemerintah daerah harus dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bogor.
BPK juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan Pengguna Anggaran melakukan pengujian atas tagihan serta mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepesertaan secara berkala bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memperoleh pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia senilai Rp769,87 juta.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Rencana aksi juga telah disampaikan kepada BPK melalui surat Bupati Bogor tertanggal 23 Mei 2025.
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa akurasi data kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyaluran belanja publik. Pembaruan data yang konsisten dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat diharapkan dapat mencegah pemborosan anggaran serta memastikan dana jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!