Pagar Alam,- Rajawalinews,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, petugas mengamankan dua pria berinisial RP (27) dan MH (23) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda H. Dobi Febriansyah, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Selain itu turut diamankan dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, satu dompet kecil warna hitam, dan satu kantong plastik warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Pagaralam yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Amd. Kep., S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian. “Kami mengapresiasiI Informasi yang diberikan Masyarakat sehingga pengungkapan ini dapat berhasil. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika karena identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Iriel Oyenk.


