PRABUMULIH , Rajawali News– Kucuran dana dari pemerintah pusat ke Kota Prabumulih sepanjang Tahun Anggaran 2024 menunjukkan angka yang sangat besar. Berdasarkan data realisasi APBD, berbagai komponen transfer seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, hingga Dana Insentif Fiskal mencapai ratusan miliar rupiah.
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan tercatat mencapai Rp354,28 miliar atau 123,11 persen dari target anggaran. Capaian tersebut dipengaruhi adanya penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) tahun sebelumnya. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) terealisasi sebesar Rp441,11 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp96,40 miliar, Dana Desa Rp10,56 miliar, serta Dana Insentif Fiskal yang juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Besarnya aliran dana tersebut mendapat sorotan dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan. Menurutnya, peningkatan transfer dari pemerintah pusat harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
“Rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang negara digunakan. Semakin besar anggaran yang diterima daerah, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelolanya secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ali Sofyan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan angka-angka dalam dokumen APBD, tetapi juga bukti nyata berupa pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, serta program yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Ali Sofyan juga mendorong seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi publik. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai besarnya dana yang masuk tidak memberikan dampak yang dirasakan masyarakat. Pengawasan harus diperkuat sehingga setiap program benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, data yang digunakan bersumber dari dokumen realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Tidak terdapat pernyataan dalam dokumen tersebut yang menyimpulkan adanya penyimpangan, sehingga setiap dugaan terkait pengelolaan anggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ingin dibuat lebih bernuansa investigatif, narasi dapat dikembangkan dengan membandingkan besarnya transfer tersebut terhadap capaian pembangunan, kualitas layanan publik, atau temuan resmi lembaga pemeriksa, selama seluruh klaim tetap didukung oleh fakta yang dapat diverifikasi.
(red)


