Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Kasus Lahan SMPN 59 Palembang Bergulir di Polda Sumsel, Supardi: Saya Tidak Pernah Teken Surat Hibah

 

Palembang – RajawaliNews.online

Sengketa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMP Negeri 59 Palembang kembali mencuat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan lapangan (olah tempat kejadian perkara/TKP) di kawasan sekolah tersebut, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan pemeriksaan lapangan dan plotting yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik tengah menangani dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta dugaan penggelapan sebagaimana laporan polisi yang sedang diproses.

Sejumlah pihak diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Sukarami, Lurah Talang Jambe, Ketua RT 23 dan Ketua RT 24, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk Supardi.

Usai pemeriksaan lapangan, Supardi menyampaikan kronologi yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Ia mengatakan, tanah itu pada awalnya merupakan milik enam orang, yakni Toriman, Sumiroesmiati, Waji, Maruan, Gopar, dan Trimongadi.

Menurutnya, ketika wilayah Talang Jambe akan masuk ke wilayah Kota Palembang, para pemilik lahan belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Karena itu, surat pengakuan hak kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Talang Jambe saat itu, almarhum D. Mudayani, untuk mengamankan status administrasi tanah.

“Setelah dibuat surat pengakuan hak pada 22 Oktober 1992, tanah itu kemudian diatasnamakan Pak D. Mudayani. Setelah beliau meninggal dunia pada 2004, pada 2007 tanah itu dijual. Saat mengetahui hal tersebut, saya mengajukan sanggahan karena keluarga istri saya merupakan bagian dari pemilik awal tanah itu,” ujar Supardi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelesaian di tingkat kelurahan, dokumen penguasaan lahan tersebut dikembalikan kepada pihaknya. Selanjutnya, pada 2014 diterbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas namanya.

Supardi mengaku SPH tersebut hingga kini masih tercatat di Kantor Camat Sukarami. Ia bahkan menunjukkan surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan SPH atas namanya masih teregistrasi.

“SPH saya masih terdaftar di Kantor Camat Sukarami. Kalau ada yang mengatakan SPH saya cacat hukum, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Selain itu, Supardi mengaku baru mengetahui pada 2024 bahwa di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Pakai. Menurutnya, ia tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat maupun penandatanganan surat hibah.

“Saya baru mengetahui pada tahun 2024 ternyata sudah ada sertifikat Hak Pakai. Dasar penerbitan sertifikat itu apa? Saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” ujarnya.

Supardi mengatakan, sertifikat Hak Pakai tersebut tercantum atas nama Harobin Mustofa. Ia mempertanyakan dasar pencantuman nama tersebut karena mengaku tidak pernah mengenal maupun memberikan persetujuan atas proses administrasi tersebut.

“Dalam sertifikat itu tertulis Hak Pakai atas nama Pak Harobin Mustofa. Saya tidak pernah mengenal beliau dan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat itu,” katanya.

Diketahui, Harobin Mustofa saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Harobin Mustofa maupun Pemerintah Kota Palembang terkait pernyataan yang disampaikan Supardi mengenai penerbitan sertifikat tersebut.

Supardi menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menguasai ataupun merobohkan bangunan SMP Negeri 59 Palembang. Ia mengaku hanya memperjuangkan hak yang menurutnya belum pernah diselesaikan oleh pemerintah.

“Bukan tujuan saya menyerobot tanah sekolah ataupun merobohkan sekolah. Saya hanya meminta hak saya diselesaikan. Sampai hari ini saya belum pernah menerima kompensasi dan saya juga belum pernah menandatangani surat hibah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan yang diajukan kepada Pemerintah Kota Palembang hanya dua hal, yakni pemberian kompensasi atas lahan yang digunakan serta kejelasan mengenai dokumen hibah yang menurutnya tidak pernah ia tandatangani.

“Saya minta kompensasi dan saya minta diperlihatkan surat hibahnya. Karena saya tidak pernah menandatangani surat hibah itu,” ujarnya.

Supardi juga mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel untuk dimintai keterangan dan kembali hadir dalam pemeriksaan lapangan guna menunjukkan batas-batas objek sengketa.

“Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah. Saya berharap proses hukum berjalan objektif dan semua bisa menjadi terang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Palembang, Lurah serta Ketua RT terkait atas pernyataan dan klaim yang disampaikan Supardi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( tim)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!