Bekasi, Rajawali News— Proses Perhitungan dan Penetapan BPHTB Belum Didukung dengan Sistem
Informasi yang Andal dan Terintegrasi
Hasil pemeriksaan atas sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan BPHTB
menunjukkan bahwa aplikasi e-BPHTB belum menjamin validitas data dalam
perhitungan dan penetapan BPHTB.
Sistem aplikasi e- BPHTB sebagai sarana elektronik yang digunakan untuk membantu
operasional pengelolaan data yang berkaitan dengan BPHTB, antara lain
mengorganisasikan data WP atas BPHTB, perhitungan perpajakan, serta pelaporan
hasil-hasil pungutan BPHTB. Aplikasi e-BPHTB adalah berbasis web sehingga untuk
menjalankannya harus ada akses internet dan dapat diakses dengan menggunakan
berbagai browser standar seperti Internet Explorer, Firefox, Opera dan lain-lain.
Aplikasi e-BPHTB telah terintegrasi secara real time dengan sistem pembayaran
BPHTB pada BJB, data NJOP PBB, dan Sistem BPN untuk penyampaian validasi SSPD
secara elektronik dan Surat Pengantar BPN.
Pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan BPHTB menunjukkan bahwa terdapat
kelemahan aplikasi e-BPHTB dalam mendukung perhitungan dan penetapan BPHTB,
antara lain:
1) Aplikasi e-BPHTB belum optimal dalam mencegah pemberian NPOPTKP BPHTB
kepada WP yang tidak berhak.
Pengujian terhadap daftar ketetapan dan pembayaran BPHTB menunjukkan masih
terdapat pemberian NPOPTKP atas transaksi pembelian kedua yang dilakukan oleh
WP yang sama sebanyak 294 transaksi.
2) Penetapan NPOP tidak secara otomatis menggunakan nilai tertinggi antara nilai
transaksi/harga pasar dengan nilai NJOP.
Hal tersebut dapat dilihat dari masih ditemukannya penetapan NPOP atas transaksi
lelang lebih rendah dari NJOP sebanyak 20 transaksi serta penetapan NPOP lebih
rendah dari nilai transaksi dan nilai NJOP sebanyak sembilan transaksi.
PT PJ selaku pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan bahwa terdapat prosedur di
aplikasi yang menjadi celah pada saat Notaris/PPAT/PPATS melakukan input beberapa
transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum dibayarkan
masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi kembali, setelah dibuat
SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan NPOPTKP selesai diproses. Untuk
mengurangi dan mendetaksi adanya kecurangan tersebut, telah dilakukan langkah
perbaikan, antara lain:
1) Menambah prosedur pada aplikasi e-BPHTB untuk mencegah form SSPD;Menambah fitur cek transaksi yang telah memperoleh NPOPTKP pada Menu
Penelitian; dan
3) Memperkuat SOP SSPD kedaluwarsa (SSPD kedaluwarsa tidak diperkenankan
diaktivasi kembali).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Pasal 86 ayat (2), Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
yang menyatakan bahwa, “Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan
pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak”;
b. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Bekasi Nomor 1 Tahun
2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada :
1) Pasal 1 :
a) Angka 27 yang menyatakan bahwa, “Pajak Reklame adalah Pajak atas
penyelenggaraan reklame”;
b) Angka 28 yang menyatakan bahwa, “Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau
media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian
umum terhadap sesuatu”;
2) Pasal 4 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau
Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan”;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa, “yang dikecualikan dari objek PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau
pemanfaatan atas:
(1) Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah,
dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik
negara atau barang milik daerah; dan
(2) Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan sematamata untuk melayani
kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan,
pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan”;
3) Pasal 8 pada yang menyatakan bahwa, “Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a) sebesar 0,1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan;
b) sebesar 0,120% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan
Rp250.000.000,-;
c) sebesar 0,150% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.250.000.000,-
sampai dengan Rp750.000.000,-;
sebesar 0,175% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp.750.000.000,-
sampai dengan Rp1.000.000.000,-;
e) sebesar 0,200% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000,-
sampai dengan Rp5.000.000.000,-;
f) sebesar 0,220% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp5.000.000.000,-
sampai dengan Rp10.000.000.000,-;
g) sebesar 0,225% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp10.000.000.000”.
4) Pasal 34 :
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Dasar pengenaan pajak reklame merupakan
nilai sewa reklame”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Dalam hal reklame diselenggarakan oleh
pihak ketiga;, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri,
nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
memperhatikan faktor :
(1) Jenis;
(2) Bahan yang digunakan;
(3) Lokasi penempatan;
(4) Waktu penayangan;
(5) Jangka waktu penyelenggaraan;
(6) Jumlah; dan
(7) Ukuran media reklame”.
5) Pasal 107;
a) ayat (5) yang menyatakan bahwa, “Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa Pajak”; dan
b) ayat (6) yang menyatakan bahwa, “Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau
menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Wajib Pajak dikenai sanksi administrative berupa bunga sebesar 1% (satu persen)
per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung
dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD”.
c. Perbup Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Secara Online pada Pasal 4
(red)


