SURABAYA, Rajawali News– Temuan mengenai belum optimalnya penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada sejumlah badan usaha di Provinsi Jawa Timur menuai sorotan tajam. Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan aparat terkait untuk tidak berhenti pada pembinaan administratif, melainkan memastikan seluruh potensi kerugian penerimaan daerah dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Ali Sofyan menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan pajak daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sedikitnya terdapat potensi tunggakan PKB sebesar Rp1.609.132.300 yang belum tertagih serta potensi kehilangan penerimaan PKB sebesar Rp859.593.766,67 akibat penetapan kendaraan bermotor umum yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
“Uang pajak adalah hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap wajib pajak yang menunggak. Siapa pun yang lalai menjalankan kewajiban harus ditindak sesuai aturan, dan jika ada unsur penyimpangan dalam pengawasan, itu juga harus diusut,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar tunggakan administratif. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap badan usaha yang memiliki kewajiban membayar PKB berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ali Sofyan juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur segera menjalankan seluruh rekomendasi BPK, termasuk melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta memperketat verifikasi kendaraan yang memperoleh fasilitas tarif angkutan umum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak badan usaha yang menunggak PKB belum berjalan optimal. BPK juga menemukan masih adanya kelemahan dalam pengendalian penetapan PKB terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui pengawasan yang lebih ketat, pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak, serta penerbitan STPD atas tunggakan yang belum tertagih.
Ali Sofyan menegaskan, masyarakat akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi arsip. Publik menunggu tindakan nyata, penagihan yang tegas, dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang bertanggung jawab. Setiap rupiah penerimaan daerah harus diselamatkan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(red)


