Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Dugaan Pemagaran dan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Kota Bekasi – Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, berujung pada laporan pidana ke Polres Metro Bekasi Kota. Seorang warga bernama Nesan Sudrajat dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta melakukan pemagaran yang menghambat akses penghuni lahan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Laporan diajukan oleh Hugo S. Tambunan, S.H., dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, yang bertindak mewakili kepentingan korban dalam perkara tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2026 di wilayah Jalan Caman Raya Nomor 30, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban diketahui menempati dan menguasai sebidang tanah berikut bangunan seluas kurang lebih 160 meter persegi yang menurut keterangan pelapor dimiliki secara sah oleh ibu korban berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga.

Namun pada hari kejadian, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi baja ringan setinggi sekitar dua meter yang dipasang mengelilingi area tertentu di lokasi tersebut. Akibat pemagaran tersebut, korban bersama rekan-rekannya disebut mengalami kesulitan untuk keluar masuk area yang ditempati sehingga aktivitas sehari-hari terganggu.

Selain dugaan pemagaran, terlapor juga dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Bukti-bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan status penguasaan lahan, kronologi kejadian, serta dokumentasi kondisi lokasi setelah dilakukan pemagaran.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pengumpulan keterangan para pihak, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah disampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas penguasaan dan akses terhadap suatu bidang tanah yang masih dipersengketakan. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Redaksi: Data dan informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Polres Metro Bekasi Kota serta keterangan yang disampaikan pihak pelapor kepada media. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!