BEKASI – Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pemagaran akses rumah warga secara sepihak dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh Hugo Sotarduga Tambunan pada Kamis malam (5/6/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Nesan Sudrajat, yang beralamat di Jalan Caman Raya RT 004/RW 001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut uraian kejadian dalam laporan polisi, peristiwa terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Jalan Caman Raya, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Korban mengaku telah menempati tanah dan bangunan seluas kurang lebih 160 meter persegi yang menurutnya merupakan milik keluarga korban berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Namun, pada hari kejadian, terlapor diduga melakukan pemagaran menggunakan baja ringan setinggi sekitar dua meter sehingga menghalangi akses keluar masuk penghuni rumah.
Akibat tindakan tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengaku mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari karena akses menuju dan keluar dari lokasi menjadi terhambat.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa apabila benar dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena sengketa kepemilikan maupun penguasaan tanah pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan melalui tindakan fisik yang menghambat hak pihak lain.
“Setiap sengketa tanah wajib diselesaikan melalui jalur hukum.
Tidak boleh ada pihak yang bertindak sebagai hakim atas kepentingannya sendiri dengan cara menutup, menguasai, atau menghalangi akses pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” tegas kuasa hukum pelapor.
Selain dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, kuasa hukum korban juga meminta penyidik mendalami dugaan perbuatan lain yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan bergerak penghuni rumah akibat pemagaran tersebut.
Pihak pelapor berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta peninjauan lokasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Nesan Sudrajat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut.
Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hak atas tanah tidak pernah dapat ditegakkan melalui tindakan sepihak. Jika seseorang merasa memiliki hak, maka buktikan melalui proses hukum, bukan dengan memagar dan menghalangi akses orang lain. Negara hukum menolak segala bentuk main hakim sendiri.”
“Pemagaran yang mengakibatkan penghuni tidak dapat keluar masuk secara normal bukan sekadar sengketa tanah.
Aparat penegak hukum wajib menguji apakah terdapat perbuatan pidana yang merampas kemerdekaan bergerak seseorang atau menghalangi penggunaan hak atas suatu objek yang masih dikuasai pihak lain.”
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(y)


