Kamis, April 2, 2026
spot_img

PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

 

Lahat, rajawalinews.online group

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya. Berdasarkan keterangan beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi

PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016

TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE): Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Kami tidak pernah menandatangani pembayaran jasa pelayanan,semua langsung masuk kerekening masing-masing tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari kami penerima.Berapa jasa pelayanan kami langsung ditentukan oleh mereka tentunya dengan terpaksa kami terima meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang kami lakukan.Saya berpikir apa mungkin cuma saya sendiri yang tidak dipinta tanda tangan untuk pembayaran jasa pelayanan ternyata semua seperti itu,besar kemungkinan tanda tangan kami dipalsukan oleh mereka yang berwenang diatas, “ujar salah satu pegawai yang bekerja dirumah sakit 27-03-2026 meminta identitasnya disembunyikan”.Saya berharap kepada bapak Bupati Lahat untuk lebih memperhatikan kami, beri kami dukungan agar bisa memperjuangkan hak kami beri kami kekuatan agar kami bisa mendapatkan jasa pelayanan yang jauh lebih sebanding dengan pekerjaan kami, ” harapnya”

Perawat rumah sakit RSUD Lahat 27-03-2026 meminta namanya jangan disebutkan mengeluhkan, bagi plt direktur jabatan kami tidaklah penting,kami tidak punya hak untuk mengeluarkan pertanyaan atau pendapat, disaat kami membuka suara maka kekuasaanya yang bertindak.Dengan jabatannya sebagai Plt Direktur teman kami yang bersuara dipindahkan, padahal kami cuma bertanya tentang hak kami, langsung saja kami dipermalukan dan dipindahkan.Saat ini baru menjabat Plt saja sudah sekehandaknya, Arogansi,otoriter terhadap bawahan apalagi jika benar-benar menjadi direktur bisa jadi kami akan lebih terabaikan,semua ini didukung pegawai-pegawai yang bisa bermulut manis ,bahkan tanda tangan pembayaran jasa pelayanan kami tidak pernah menandatangani atau mengetahui taunya sudah masuk kerekening kami.Bawahan seperti kami cuma bisa berharap kedepannya tidak terzolimi lagi, “ujarnya”.

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja dirumah sakit dan meminta nama dan jabatannya jangan disebut 27-3-2026 mengatakan Keluh kesah kami ini mau mengadu kemana, berani bersuara imbasnya fatal dengan pekerjaan kami.Bertanya saja, mengapa uang jasa pelayanan kami belum keluar atau apa kendalanya pasti teman-teman kami tersebut dipindahkan.Pernah terjadi teman kami mengeluhkan kepihak yang lebih tinggi dampaknya teman kami tersebut dipindahkan dan dibuat malu oleh Plt direktur dan Tim nya yang bekerja diatas.Jadi bagaimana kami selaku bawahan akan sejahtera jika hak kami saja dirampas oleh pemimpin yang diktator, yang berani bersuara maka dia akan menerima imbas yang buruk seperti teman-teman kami sebelumnya, “keluhnya”.

Kami berharap kedepannya menemukan seorang pemimpin yang benar-benar memikirkan bawahan, bukan hanya mementingkan diri sendiri,dan bukan pemimpin yang semena-mena.Bahkan upah jasa mereka sangat fantastik dalam perbulannya dibanding dengan upah jasa pelayanan kami hanya seujung kukunya saja, ” Tambahnya”

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 30-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!