Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

RP 511.496.000 DANA RITRIBUSI KOTA PALEMBANG DI COPET GEROMBOLAN BANGSAT 

RP 511.496.000 DANA RITRIBUSI KOTA PALEMBANG DI COPET GEROMBOLAN BANGSAT

 

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan. Pasalnya LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp39.116.224.988,00 dengan realisasi sebesar Rp27.916.492.874,00 atau 71,37% dari anggaran. Pendapatan Retribusi Daerah tersebut diantaranya terdiri atas Pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan dan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir diTepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata diketahui terdapat beberapa permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan dikelola melalui empat UPTD Perparkiran Wilayah, yaitu UPTD Perparkiran Wilayah Timur,UPTD Perparkiran Wilayah Selatan, UPTD Perparkiran Wilayah Barat, dan UPTD Perparkiran Wilayah Utara. Masing-masing UPTD dikepalai oleh Kepala UPTD.

Besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 diuraikan dalam Tabel 1.6 berikut.Berdasarkan hasil pengujian atas rekapitulasi penerimaan Pendapatan Retribusi Parkir, STS, dan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui sebagai berikut.

1) Mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir tidak memiliki dasar hukum Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen penerimaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan diketahui terdapat tiga jenis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diterima oleh Dinas Perhubungan,yaitu retribusi parkir secara harian, bulanan, dan berlangganan, dengan penjelasan sebagai berikut.Retribusi parkir harian adalah retribusi parkir dimana juru parkir memungut retribusi parkir ke pemilik kendaraan yang menggunakan lokasi parkir dan menyetorkan retribusi secara tunai setiap hari ke Dinas Perhubungan.

Setoran retribusi parkir harian berkisar antara Rp10.000,00 s.d.Rp130.000,00 per hari;

b) Retribusi parkir bulanan adalah retribusi parkir dimana juru parkir memungut retribusi parkir ke pemilik kendaraan yang menggunakan lokasi parkir dan penyetoran retribusi dilakukan secara tunai setiap bulan ke Dinas Perhubungan. Setoran retribusi parkir bulanan adalah antara Rp100.000,00 s.d. Rp4.000.000,00 per bulan; dan

c) Retribusi parkir berlangganan adalah retribusi parkir dimana pemilik usaha yang memiliki area parkir yang menjadi WR serta tidak memungut biaya parkir ke pengunjung untuk penggunaan lokasi parkir dan tidak memiliki juru parkir. Pembayaran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan dilakukan secara transfer langsung ke rekening Kas Daerah setiap bulan dengan nominal Rp60.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 per bulan.

Pemungutan Retribusi Parkir di tepi jalan umum harian dan bulanan dilakukan oleh Pengelola Parkir yang dapat dibantu oleh beberapa juru parkir, dengan berdasarkan Surat Tugas Pengelolaan Perparkiran. Jumlah surat tugas dan juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan sebagaimana perincian Tabel 1.7

Dalam surat tugas tersebut berisi data area lokasi parkir, data dan jumlah juru parkir, jam operasional, masa berlaku surat tugas, besaran setoran retribusi parkir harian/bulanan, serta tugas dan kewajiban juru parkir. Masa berlaku surat tugas paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Tarif retribusi parkir yang dikenakan kepada pemilik kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 yaitu untuk roda empat sebesar Rp2.000,00 dan roda dua sebesar Rp1.000,00.

Penentuan besaran setoran retribusi parkir harian dan bulanan berdasarkan hasil kesepakatan pihak UPTD Perparkiran Wilayah bersama calon Pengelola Parkir setelah pelaksanaan survei lokasi. Faktor yang mempengaruhi besaran tarif setoran meliputi luas lokasi parkir, tingkat keramaian parkir, jumlah waktu parkir kendaraan, potensi penghasilan parkir sehari. Sedangkan untuk besaran setoran retribusi parkir berlangganan masih meneruskan besaran tarif yang sudah ada sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan pemilik usaha.Tidak terdapat penetapan dari Kepala Dinas Perhubungan maupun masing-masing Kepala UPTD Perparkiran Wilayah atas besaran setoran untuk retribusi parkir harian, bulanan dan berlangganan. Namun khusus untuk Alfamart dan Indomaret yang tercatat sebagai WR parkir berlangganan, nilai setoran ditetapkan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.

Berdasarkan rekapitulasi manual data retribusi parkir berlangganan dan surat tugas pengelola parkir bulanan, nilai ketetapan retribusi parkir bulanan dan berlangganan untuk Tahun 2024 adalah sebesar Rp3.694.124.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.182.628.000,00, sehingga masih terdapat kekurangan realisasi sebesar Rp511.496.000,00 atas 263 WR. Atas hal tersebut, Kepala UPTD Perparkiran Wilayah menjelaskan bahwa memang terdapat WR yang tidak membayar retribusi sesuai dengan kesepakatan karena kendala cuaca maupun hari libur yang mempengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

Kekurangan retribusi tersebut sudah ditagihkan kembali ke WR, namun terkadang WR menolak untuk melunasi kekurangan retribusi tersebut.

Atas kekurangan penerimaan Retribusi Parkir tersebut belum diakui sebagai Piutang Retribusi pada Tahun 2024. Rincian ketetapan dan realisasi Retribusi Parkir pada Lampiran 4.Seluruh Kepala UPTD Perparkiran Wilayah Dinas Perhubungan mengakui bahwa memang belum terdapat Standar Prosedur Operasional (SPO) ataupun dasar hukum tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum secara harian dan bulanan oleh juru parkir, serta pemungutan retribusi parkir secara berlangganan ke pemilik usaha.

2) WR Retribusi parkir berlangganan seharusnya merupakan Wajib PBJT atas Jasa Parkir Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan, disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang, dan penggunanya dipungut Retribusi Parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor, dan penggunanya dipungut PBJT atas Jasa Parkir.

Hasil analisis terhadap rincian WR berlangganan, menunjukkan bahwa seluruh WR berlangganan merupakan pemilik usaha/toko/kantor yang menyediakan area parkir khusus bagi pengunjung dan tidak menarik biaya parkir bagi pengunjungnya.

Dengan demikian, untuk WR berlangganan yang menyediakan parkir bukan dijalan umum ataupun lahan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang, lebih tepat bila dipungut PBJT atas Jasa Parkir.Hasil pengujian atas rincian WR parkir bulanan dan Wajib PBJT atas Jasa Parkir diketahui bahwa terdapat penyelenggaraan parkir pada satu lokasi usaha yang terdaftar sebagai OP sekaligus objek retribusi parkir, yaitu Rumah Makan Sederhana di Jalan MP Mangkunegera. Atas penyelenggaraan parkir tersebut,sang pelaku usahanya menyetorkan PBJT atas Jasa Parkir dan juru parkirnya menyetorkan Retribusi Parkir secara bulanan.

3) Mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir oleh pihak ketiga belum memiliki dasar hukum dan penerapan tarif parkir progresif belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Hasil analisis terhadap dua perjanjian kerja sama pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang mengelola parkir, diketahui terdapat dua area parkir milik Pemerintah Kota Palembang yang dikenakan tarif parkir progresif, yaitu area parkir di bawah Jembatan Ampera (dekat Pasar 16 Ilir) dan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Pengelolaan kedua area parkir tersebut berdasarkan ketentuan tarif parkir progresif yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Parkir dengan Sistem Progresif. Besaran tarif diuraikan pada Tabel 1.8 berikut.

 

Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!