Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Terdapat Koreksi di PT PSP Yang Belum Sesuai Dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020 

Terdapat Koreksi di PT PSP Yang Belum Sesuai Dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020

 

Perhitungan Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Manajemen PT PSP telah melakukan perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen HPP Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Pedoman Alokasi Biaya yang ditetapkan oleh PT PI (Persero). Perhitungan HPP yang dilakukan menggunakan sistem informasi/aplikasi Bussiness Planning and Consolidation (BPC) yang merupakan pengembangan dari SAP-ERP.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Setelah seluruh biaya murni untuk produksi dan distribusi Pupuk Bersubsidi diidentifikasi, kemudian bagian akuntansi akan melakukan koreksi atas biaya-biaya yang seharusnya tidak diperhitungkan ke dalam komponen perhitungan HPP sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020. Dari total biaya murni sebesar Rp12.557.182.609.454,00, Bagian Akuntansi telah melakukan koreksi sebesar Rp812.942.453.606,20.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) kembali melakukan reviu untuk memastikan apakah masih terdapat biaya-biaya yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020 yang dibebankan pada perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi. Hasil reviu SPI menunjukkan bahwa masih terdapat koreksi sebesar Rp4.169.463.693,00. Dengan demikian, total koreksi yang telah dilakukan manajemen PT PSP adalah sebesar Rp817.111.917.299,20 (Rp812.942.453.606,20 + Rp4.169.463.693,00), sehingga biaya murni setelah dilakukan koreksi manajemen adalah sebesar Rp11.740.070.692.154,80 (Rp12.557.182.609.454,00 – Rp817.111.917.299,20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi,sesuai Risalah Pembahasan Koreksi Biaya Murni dan Alokasi Biaya pada Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 PT PSP tanggal 17 April 2025, telah disepakati koreksi sebesar Rp602.420.834.256,64. Namun atas koreksi pada beban pesangon dan imbalan pasca kerja setelah dilakukan proporsi beban per cost centre terdapat cost centre yang sudah dilakukan koreksi manajemen sebesar Rp76.017.331.523,72 sehingga nilai koreksi BPK menjadi sebesar Rp526.403.502.732,92 (Rp602.420.834.256,64 -Rp76.017.331.523,72). Atas hasil koreksi BPK tersebut, nilai biaya murni audited menjadi sebesar Rp11.213.667.189.421,90 dengan rincian pada tabel berikut:

Tabel 3,1 koreksi….

Penjelasan koreksi biaya murni signifikan dan dasar alokasi biaya yang telah dikoreksi oleh BPK antara lain sebagai berikut:

1. Biaya murni signifikan

a. Koreksi atas beban pesangon dan imbalan pasca kerja sebesar Rp520.407.503.789,00 sesuai dengan proporsi beban per cost centre. Berdasarkanhasil aktuaria tahun 2024 atas program pensiun manfaat pasti diketahui PT PSP menghasilkan laba sebesar Rp520.407.503.789,00 dengan asumsi penurunan manfaat pensiun sebagai berikut:

1) Tahun 2025, 2026, dan 2027 penurunan manfaat pensiun per tahun dari 6% menjadi 2%; dan

2) Tahun 2028 dan seterusnya sampai dengan program pensiun berakhir dalam perhitungan aktuaris diasumsikan nol persen (0%) karena di dalam peraturan dana pensiun belum dicantumkan besaran kenaikannya. Hal ini dikarenakan untuk tahun 2028 dan seterusnya belum dilakukan pembahasan kembali dengan peserta dana pensiun terkait besaran kenaikan manfaat yang disepakati.

Hasil koreksi pada beban pesangon dan imbalan pasca kerja sebesar Rp520.407.503.789,00 setelah dilakukan proporsi beban pada seluruh cost centre diketahui terdapat cost centre yang sudah dilakukan koreksi manajemen mendapatkan proporsi koreksi sebesar Rp76.017.331.523,72 sehingga tidak masuk dalam perhitungan koreksi biaya murni.

b. Koreksi atas beban penyusutan – pabrik dan peralatan Bagian STG dan Boiler Batubara sebesar Rp45.600.283.855,65. Berdasarkan tagihan dan pembayaran atas CO STG BB sebesar Rp246.565.338.356,00 di bulan Agustus 2024 sehingga beban penyusutan seharusnya dilakukan mulai bulan Agustus 2024.

Hasil perhitungan kembali beban penyusutan dari bulan Agustus s.d. Desember 2024 atas pabrik dan peralatan Bagian STG dan Boiler Batubara didapatkan nilai beban penyusutan sebesar Rp45.600.283.855,65.2. Dasar alokasi biaya

a. Koreksi atas jam penggunaan alat berat dan jam bongkar muat pada Pelabuhan.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tabel distribusi alokasi biaya diketahui bahwa PT PSP belum memasukkan dasar alokasi untuk penggunaan alat berat pada cost centre produksi dan perhitungan atas jam bongkar muat pada cost centre Produksi dan Pelabuhan. Koreksi dilakukan dengan menambahkan nilai penggunaan alat berat sesuai laporan pada masing-masing cost centre produksi dan penambahan jam bongkar muat pada Pelabuhan untuk cost centre terkait sesuai dengan laporan Bagian Pelabuhan; dan

b. Penyesuaian dasar alokasi omset dengan menambah omset atas penjualan nonsubsidi yang lebih rendah dibanding harga pasar.Setelah dilakukan koreksi, total biaya murni dan dasar alokasi biaya audited diproses dalam sistem informasi/aplikasi Bussiness Planning and Consolidation (BPC) perusahaan dan menghasilkan nilai HPP Pupuk Bersubsidi (audited) per jenis produk.

Perhitungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 tanggal 5 Mei 2025 (Lampiran 1) dengan rincian sebagai berikut:

1. Total HPP Pupuk Urea yang semula (unaudited) sebesar Rp8.358.900.623.131,78 menjadi sebesar Rp8.060.712.147.766,29 (audited) atau terdapat koreksi sebesar Rp298.188.475.365,49. Dengan volume penyaluran sebanyak 1.346.045,21 ton, maka Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIAD1F87. HPP Pupuk urea (unaudited) per ton sebesar Rp6.209.970,19 menjadi Rp5.988.440,87(audited); dan

2. Total HPP Pupuk NPK 15-10-12 yang semula (unaudited) sebesar Rp3.271.392.064.665,99 menjadi sebesar Rp3.176.080.161.579,40 (audited) atau terdapat koreksi sebesar Rp95.311.903.086,59. Dengan volume penyaluran sebanyak 394.794,87 ton, maka HPP Pupuk NPK 15-10-12 (unaudited) per ton sebesar Rp8.286.308,44 menjadi Rp8.044.887,11 (audited).

Rincian perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 3,2 HPP

 

Nilai HPP Pupuk Urea dan Pupuk NPK 15-10-12 per ton audited pada tabel di atas menjadi dasar perhitungan Belanja Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 pada Kementerian Pertanian.

 

 

Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!