Selasa, Mei 5, 2026
spot_img

Dugaan Prostitusi Terselubung di Apartemen Kaliana Metland Cileungsi, Aktivis Desak Evaluasi Total Security

 

BOGOR, Rajawali News— Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Apartemen Kaliana Metland, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Sorotan ini mengemuka setelah aktivis sosial Johner Simanjuntak menyampaikan kritik terbuka terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan hunian vertikal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga melanggar norma dan ketertiban itu disebut memanfaatkan aplikasi komunikasi daring MiChat sebagai sarana menjaring pelanggan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola keluar-masuk tamu ke sejumlah unit apartemen.
Johner—yang akrab disapa Opung—mempertanyakan efektivitas penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di lingkungan apartemen. Ia menilai, apabila pengawasan berjalan optimal, praktik semacam itu tidak seharusnya berkembang.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana penerapan SOP keamanan sehingga praktik seperti ini diduga bisa berlangsung. Jika ada kelemahan sistem, perlu evaluasi menyeluruh. Bahkan bila perlu dilakukan pergantian pengelola keamanan atau kepala satpam,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026), Fauzi selaku Tenant Relation (TR) Apartemen Kaliana Metland membenarkan adanya dugaan praktik terselubung tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian dan penindakan bukan perkara mudah.
“Betul ada dugaan praktik prostitusi terselubung yang menggunakan aplikasi tersebut, namun sulit dibuktikan dan diberantas,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan bahwa pihak manajemen telah menerapkan sejumlah langkah pencegahan administratif, termasuk kewajiban pelaporan identitas penghuni oleh pemilik unit sebagai bentuk kontrol internal.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) belum terbentuk, pengelola tetap berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan penghuni.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengamanan Apartemen Kaliana, Jaenudin, hingga Kamis (26/2/2026) belum berhasil memberikan keterangan resmi meski telah dua kali diupayakan konfirmasi.
Secara hukum, praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau difasilitasi melalui media daring dapat masuk dalam ranah pelanggaran peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan adanya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Di sisi lain, pengelola hunian vertikal memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam menerapkan sistem keamanan yang memadai. Evaluasi terhadap SOP pengamanan serta pengawasan internal menjadi langkah preventif yang dapat ditempuh guna menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan penghuni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

(Hesty)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!