Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

RAKUS ANGGARAN! Pimpinan DPRD Lahat Terima Tunjangan Rumah, APBD Masih Biayai Dapur Negara

Lahat – Aroma pemborosan dan penyalahgunaan fasilitas negara kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik belanja ganda di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang mencerminkan mental rakus anggaran dan lemahnya integritas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan Belanja Natura dan Pakan–Natura DPRD Lahat direalisasikan secara ugal-ugalan dan melanggar aturan. Ironisnya, pelanggaran ini terjadi saat pimpinan DPRD sudah menikmati tunjangan perumahan secara penuh, namun masih membebani APBD untuk biaya makan minum rumah dinas.
Fakta telanjang BPK menyebutkan:
pada 1 Oktober 2024, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan satu bulan penuh. Namun, hanya 14 hari kemudian, tepatnya 15 Oktober 2024, Sekretariat DPRD kembali menggelontorkan Rp44.369.369,00 dari APBD untuk belanja kebutuhan rumah tangga rumah dinas pimpinan DPRD.
Dengan kata lain, tunjangan jalan, fasilitas jalan. Uang negara disedot dua kali untuk kepentingan yang sama.
Dalih PPTK bahwa pimpinan DPRD “baru menempati rumah dinas” justru memperlihatkan ketidakpahaman fatal—atau pembiaran sistematis—terhadap aturan keuangan daerah. Padahal, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 16 secara tegas melarang pemberian tunjangan perumahan bersamaan dengan rumah negara dan fasilitasnya.
BPK tidak sekadar mencatat pelanggaran administratif. Lembaga auditor negara itu menyebut kondisi ini menimbulkan risiko nyata penyalahgunaan pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan–Natura—sebuah frasa halus untuk praktik yang berpotensi menyeret aparat pengelola anggaran ke ranah hukum bila berulang.
Lebih memalukan lagi, BPK menunjuk rantai kelalaian berjamaah di internal DPRD:
Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran gagal total melakukan pengawasan;
PPK SKPD melakukan verifikasi bukti belanja asal jadi;
PPTK mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tanpa patuh aturan.
Meski dana kelebihan bayar Rp44,3 juta telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP terbit, BPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus fakta pelanggaran. Uang rakyat memang kembali, tetapi kerusakan tata kelola dan moral anggaran sudah terlanjur terbuka.
Bupati Lahat akhirnya tak bisa mengelak. Ia menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi. Namun publik patut bertanya:
apakah ini murni kelalaian, atau pola lama yang baru ketahuan?
Kasus ini menjadi bukti telanjang bahwa pengawasan anggaran DPRD masih rapuh, dan jargon “wakil rakyat” kerap bertolak belakang dengan praktik di lapangan. Saat rakyat berjuang menghadapi tekanan ekonomi, elit legislatif justru berpesta fasilitas negara.
BPK sudah berbicara. Data sudah bicara.
Kini tinggal satu pertanyaan besar: siapa yang benar-benar bertanggung jawab?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!